BerandaGoresan PenaPenegakan Hukum dalam Kasus Perusakan Warung Mi Sukoharjo Tetap Harus Didukung

Penegakan Hukum dalam Kasus Perusakan Warung Mi Sukoharjo Tetap Harus Didukung

Kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menjadi cermin retak dari komitmen kita berbangsa. Tindakan main hakim sendiri (vigilantism) yang berujung pada kejahatan terhadap hak milik pribadi dan ketenteraman warga tidak hanya pelanggaran hukum pidana formal, tetapi juga ancaman nyata terhadap fondasi kebhinekaan.

Oleh karena itu, ketegasan aparat kepolisian dalam menindak para pelaku perusakan dan pembakaran tersebut wajib didukung penuh oleh publik. Namun, di saat yang sama, dukungan publik terhadap kepolisian tidak boleh membutakan kita terhadap cara-cara yang ditempuh aparat di lapangan.

Penindakan penegak hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an yang dinilai menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan bernada intimidatif harus menjadi catatan kritis. Polisi harus diingatkan: menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan menabrak prinsip kepatutan dan hak asasi manusia.

Perusakan warung mi babi di Sukoharjo bukan sekadar kasus kriminalitas biasa (property crime). Dari sudut pandang sosiologi hukum, tindakan ini merupakan manifestasi intoleransi struktural yang menyasar simbol eksistensi kelompok masyarakat tertentu. Keragaman kuliner, keyakinan, dan mata pencaharian adalah bagian tak terpisahkan dari denyut nadi Bhinneka Tunggal Ika.

Secara teoretis, filosof hukum Jeremy Waldron dalam bukunya The Harm in Hate Speech mengingatkan bahwa integritas sebuah masyarakat majemuk sangat bergantung pada penjagaan terhadap public good of assurance—yaitu jaminan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, rasa, atau kulinernya, dapat hidup dan mencari nafkah dengan aman tanpa intimidasi. Ketika sebuah kelompok memaksakan kehendak dengan membakar dan merusak warung milik warga lain, mereka tengah merobohkan jaminan publik tersebut. Tindakan itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap konsensus nasional kita: Bhinneka Tunggal Ika.

Sosiolog hukum Donald Black dalam kerangka The Behavior of Law menyatakan bahwa ketika kontrol sosial informal berubah menjadi aksi kekerasan massa (violent self-help), maka hukum negara (state law) harus hadir secara maksimal untuk memulihkan ketertiban. Jika polisi ragu atau lambat menindak aksi pembakaran di Sukoharjo, hal itu akan menciptakan predikat lawlessness—kondisi di mana hukum dikalahkan oleh intimidasi kelompok. Oleh sebab itu, ketegasan Polisi menindak hukum para pelaku perusakan adalah langkah mutlak untuk menegakkan kedaulatan hukum.

Baca juga :  Vape: Liquid Beracun dan Perangkap Kapitalisme

Kendati aksi tegas polisi di Sukoharjo harus didukung, proses penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah moral. Peristiwa penggerebekan  aparat di Ponpes Hamalatul Qur’an yang menyita perhatian publik karena dugaan pendekatan berlebihan (excessive force) dan intimidatif harus menjadi evaluasi mendalam bagi jajaran kepolisian.

Teori Procedural Justice (Keadilan Prosedural) yang dipelopori oleh Tom R. Tyler menegaskan bahwa legitimasi kepolisian di mata masyarakat tidak hanya ditentukan oleh hasil penegakan hukum (menangkap pelaku), tetapi sangat ditentukan oleh proses atau cara-cara yang digunakan. Tyler menunjukkan bahwa ketika masyarakat melihat polisi bertindak adil, menghormati hak-hak warga, dan tidak intimidatif, tingkat kepatuhan hukum masyarakat justru akan meningkat secara sukarela.

Sebaliknya, jika proses hukum diwarnai oleh penggunaan kekuatan tak berimbang dan kesan intimidasi—terlebih di lingkungan pendidikan atau keagamaan seperti pesantren—hal tersebut justru dapat mencederai keadilan prosedural itu sendiri. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik (public trust) yang sedang dibangun polisi saat menindak kasus perusakan di Parangjoro.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, setiap upaya paksa harus memenuhi prinsip proposionalitas, nesesitas, dan legalitas. Penindakan hukum harus terukur dan tidak menimbulkan trauma atau ekses negatif yang tidak perlu bagi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung.

Kasus Sukoharjo memberi pelajaran berharga bagi pendewasaan hukum bangsa ini. Di satu sisi, kita tidak boleh memberi ruang toleransi sedikit pun bagi aksi premanisme dan kejahatan berbasis intoleransi yang merusak kebhinekaan. Mendukung Polisi menindak tegas pelaku perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah adalah bentuk pengawalan kita terhadap konstitusi dan Pancasila.

Di sisi lain, mengkritik cara-cara intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan di lapangan—seperti yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an—bukan berarti melemahkan polisi, melainkan menjaga agar kepolisian tetap berjalan di rel democratic policing (kepolisian yang demokratis dan humanis).

Hukum harus ditegakkan dengan cara-cara yang sah menurut hukum. Sebab, hanya dengan kombinasi antara ketegasan menjaga kebhinekaan dan kehati-hatian dalam menghormati hak asasi manusia, keadilan yang sejati dapat terwujud di bumi Indonesia.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments