Dunia politik nasional kembali diguncang oleh riak hukum dan legitimasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, merembet menjadi drama politik yang destruktif.
Bukannya menghadirkan konsolidasi untuk meredam kekeruhan, publik justru disuguhkan “perkelahian pernyataan” yang sengit antara dua partai politik internal pendukung pemerintah: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat. PSI dengan gigih tampil sebagai benteng pertahanan Gibran, sementara Partai Demokrat secara lugas menyoroti aspek moralitas hukum serta kepatuhan pada konstitusi.
Ketenangan kabinet tampak mulai terusik. Pola perselisihan publik ini menguatkan kecurigaan bahwa keberadaan Gibran di pucuk pimpinan nasional bukan lagi menjadi simbol persatuan atau jembatan antar-generasi, melainkan telah bertransformasi menjadi beban liabilitas atau penyakit politik yang menggerogoti stabilitas koalisi dari dalam.
Untuk memahami mengapa pergesekan ini begitu destruktif, kita dapat meninjau kerangka teori William H. Riker dalam The Theory of Political Coalitions (1962). Riker menjelaskan bahwa koalisi terbentuk berdasarkan kalkulasi rasional untuk mencapai Minimum Winning Coalition—ukuran koalisi yang efisien untuk memenangkan dan mempertahankan kekuasaan. Namun, daya rekat koalisi sangat bergantung pada cost-benefit analysis yang dirasakan oleh tiap anggotanya.
Ketika sosok penentu seperti Wakil Presiden memiliki kecacatan hukum atau kerentanan legitimasi publik yang masif, “biaya politik” (political cost) yang harus ditanggung oleh partai-partai anggota koalisi menjadi melonjak pesat.
Bagi Partai Demokrat yang bertumpu pada narasi penegakan hukum dan kelembagaan yang bersih, membela kecacatan prosedural sosok Wapres adalah bentuk kerugian elektoral yang tidak masuk akal. Sebaliknya, PSI yang menyandarkan identitas politiknya pada figur Jokowi dan Gibran tidak memiliki pilihan selain melakukan pembelaan mati-matian, sekalipun harus menabrak logika hukum publik. Perbenturan kepentingan fundamental inilah yang memicu timbulnya fiksasi internal. Gibran tidak lagi berfungsi sebagai perekat (cohesive agent), melainkan sebagai faktor pembagi (divisive factor).
Secara sosiologi politik, sebuah pemerintah tidak hanya membutuhkan kekuasaan formal (power), tetapi juga authority (wewenang yang diakui dan sah) sebagaimana dijelaskan oleh Max Weber. Weber membagi legalitas ke dalam rational-legal authority, di mana kepatuhan warga negara didasarkan pada aturan hukum yang prosedural dan sah.
Putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan ijazah secara mendasar meruntuhkan tatanan rational-legal authority yang melekat pada jabatan Wakil Presiden. Ketika seorang pemegang jabatan publik tertinggi kehilangan landasan hukum formal atas syarat elektoralnya, timbul fenomena yang dalam studi pemerintahan disebut sebagai Liability of Legitimacy.
Kehadiran sosok yang cacat secara legitimasi legal di dalam pemerintahan memaksa para sekutu politiknya menanggung beban keraguan publik. Keributan retoris antara PSI dan Demokrat adalah bukti nyata bagaimana “penyakit” keraguan legitimasi ini mulai menjangkiti internal kabinet. Partai-partai koalisi kini disibukkan oleh pemadaman kebakaran politik internal ketimbang mengeksekusi agenda-agenda strategis bangsa.
Mengapa istilah “penyakit” layak disematkan dalam konteks dinamika ini?
Pertama, terjadi kanibalisme narasi: Energi politik koalisi habis hanya untuk berdebat soal keabsahan ijazah dan interpretasi putusan hukum. Narasi keberlanjutan pembangunan yang diusung pemerintah tenggelam oleh perang opini antar-partai pendukung.
Kedua, muncul polarisasi internal: Tercipta pembelahan laten di tubuh pemerintahan. Ada kubu yang memilih pragmatis-loyalist (seperti PSI) dan kubu yang mulai mengambil jarak demi mengamankan basis pemilih rasional mereka pada pemilu mendatang (seperti Partai Demokrat).
Ketiga, terjadi imunitas hukum yang terkikis: Ketika lembaga kehakiman tinggi seperti MA telah menjatuhkan putusan, upaya pembelaan politik yang berlebihan justru merusak citra pemerintah di mata publik sebagai rezim yang mematuhi rule of law.
Pada akhirnya, keributan verbal antara PSI dan Partai Demokrat adalah alarm berbunyi nyaring bagi stabilitas kepemimpinan nasional. Jika presiden dan ketua umum partai-partai koalisi tidak segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi implikasi hukum dari putusan MA ini, “penyakit” disorientasi dan keretakan koalisi dipastikan akan makin menggerogoti efektivitas pemerintahan.
Pemerintahan yang efektif membutuhkan rasa saling percaya dan kepastian hukum yang kokoh. Ketika salah satu elemen pucuk pimpinannya terus-menerus memicu polusi konflik akibat cacat prosedur legal, maka memilih untuk terus pasif sama saja membiarkan organ pemerintahan beroperasi dalam kondisi sakit yang kronis. sudah saatnya ketegasan hukum dan moralitas politik ditaruh di atas kepentingan taktis personal maupun kelompok.
Redaksi Energi Juang News




