Energi Juang News,Jakarta- Menteri UMKM Maman Abdurrahman langsung pasang badan buat meluruskan suasana soal UMKM omzet minimal Rp500 juta per tahun kena pajak, bukan mau memalak rakyat kecil.
Hal ini muncul setelah celetukan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo ramai diperbincangkan publik.
Dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2026, Menteri Maman memastikan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun atau setara dengan sekitar Rp40 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Jadi, dari Sabang sampai Merauke, abang pangkas rambut gak perlu gemetaran pegang gunting pas denger kata “pajak”.
Usut punya usut, Menteri Maman meluruskan bahwa pernyataan Hashim Djojohadikusumo sebenarnya bukan menyasar rakyat kecil, melainkan para pengusaha besar.
Ada modus di mana pengusaha kelas kakap sengaja memecah bisnis gedenya menjadi puluhan PT cilik agar omzetnya kelihatan sedikit dan bisa ikutan menikmati fasilitas gratis pajak.
Strategi pura-pura miskin inilah yang sebetulnya sedang diincar pemerintah, bukan piring nasi orak-arik di warteg langganan Anda.
Menteri UMKM meminta masyarakat untuk menurunkan urat leher dan tidak salah paham lagi.
Selama pendapatan usaha Anda belum sanggup buat beli mobil mewah baru setiap tahun, Anda dipastikan aman dari kejaran formulir PPh.
Tetap ulek sambalmu, tetap pijat pelangganmu, karena pemerintah masih sayang pada dompet UMKM!




