Energi Juang News, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. SU adalah tersangka keempat setelah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) menjelaskan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara sehingga penyidik menyimpulkan SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Namun Polri belum menahan SUi karena masih sakit akibat serangan stroke.
Peran Slamet
Dalam perkara ini, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri. Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010-2019. Suhermanto mengungkapkan, jika akan melaksanakan penyadapan, tersangka EH dan AS harus mendapat izin dari saudara Slamet.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan dan disetujui tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
Terhadap tersangka SU, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. SU juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Redaksi Energi Juang.




