Energi Juang News, Jakarta- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK sekitar 5 jam sebagai saksi kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Nusron keluar dari lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 14.51 WIB, Rabu (4/11/2026),
Nusron hadir pada pukul 09.22 WIB. Nusron tak banyak bicara. Dia hanya menjelaskan soal perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Nusron datang sendiri.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).
Nusron sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dari dua panggilan tersebut, Nusron tidak hadir.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Redaksi Energi Juang News




