Energi Juang News, Jakarta— PT Jawa Pos secara resmi membantah tuduhan bahwa mereka memiliki tunggakan dividen sebesar Rp54,5 miliar kepada mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan. Melalui pernyataan kuasa hukum mereka, Leslie Sajogo, perusahaan menyatakan tidak ada kewajiban utang yang jatuh tempo sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dalam perkara yang diajukan, tidak ada bukti adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” tegas Leslie, Kamis (3/7).
Permohonan PKPU oleh Dahlan terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Namun, hingga kini PT Jawa Pos mengaku belum menerima salinan resmi dari pengadilan terkait permohonan tersebut.
Leslie menyebutkan bahwa tudingan tersebut mengacu pada pembagian dividen dari keputusan RUPS pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Padahal, seluruh keputusan saat itu telah disetujui secara bulat, termasuk oleh Dahlan Iskan sendiri.
“Keputusan dalam RUPS diambil secara kolektif dan tidak pernah ada catatan keberatan. Lantas kenapa setelah bertahun-tahun baru dipermasalahkan?” ujarnya heran.
Kuasa hukum tersebut juga menekankan bahwa dividen tidak bisa diposisikan sebagai utang komersial. Oleh karena itu, tidak layak dijadikan dasar untuk permohonan PKPU.
“Dividen bukan utang dagang. PKPU hanya dapat diajukan untuk utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan belum dibayar,” tambah Leslie.
Saat ini, Dahlan Iskan diketahui masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos. Kepemilikan ini, menurut Leslie, merupakan bentuk penghargaan dari para pemegang saham lainnya. Saham mayoritas perusahaan dipegang oleh PT Grafiti Pers, anak usaha dari Tempo.
Sebelum menempuh jalur hukum, Dahlan disebut telah mengirimkan tiga surat somasi dan meminta akses ke dokumen internal perusahaan. Namun Leslie menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemegang saham hanya berhak atas dokumen rapat seperti laporan tahunan, bukan keseluruhan dokumen operasional,” jelasnya.
Terkait pernyataan Dahlan bahwa dirinya tengah membela ‘pahlawan Jawa Pos’, Leslie menganggapnya sebagai klaim yang tidak relevan secara hukum.
“Tidak ada mekanisme hukum yang mengatur tentang siapa yang dianggap pahlawan. Itu hanya opini pribadi,” katanya.
Ia juga menampik bahwa telah terjadi upaya mediasi.
“Tidak pernah ada pertemuan atau negosiasi. Hanya somasi yang semuanya sudah kami jawab secara hukum,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, PT Jawa Pos menegaskan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ada informasi yang menyesatkan publik atau merugikan nama baik perusahaan.
“Kami beroperasi dalam kerangka negara hukum. Jika terdapat tuduhan sepihak, kami berhak memberikan klarifikasi dan melakukan gugatan balik jika diperlukan,” tutup Leslie.
Redaksi Energi Juang News



