BerandaHukumKasus Penyadapan adalah Tindakan Tajassus, MUI Minta Polri Usut Tuntas

Kasus Penyadapan adalah Tindakan Tajassus, MUI Minta Polri Usut Tuntas

Energi Juang News, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga ormas dan LSM.

Dalam pernyataan resmi hari Rabu (4/11/2026) yang ditandatangani Sekretaris Dewan PertimbanganZainut Tauhid Sa’adi, MUI mengaskan ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan  tajassus (mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain) yang secara tegas dilarang dalam Al Quran.

Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia. MUI mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa.

MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan status tersangka menunjukkan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus tetap dijunjung tinggi.

MUI mennilai penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik.

Terakhir MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

 

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments