Senin, Mei 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 13

Siswa Komponen Cadangan Jalani Latihan Tempur di Bogor

Jakarta, Energi Juang News- Siswa Komponen Cadangan (Komcad) yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) kementerian, menjalani kegiatan yang merupakan bagian dari program pelatihan ASN untuk menjadi anggota Komcad. Kegiatan itu berwujud latihan simulasi tempur dalam materi Praktik Lapangan Teknik Tempur Dasar, Kamis (15/5).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, latihan itu diselenggarakan oleh Wing Pendidikan 300 dan digelar di area latihan lapangan tembak Tigin Priyatna Lanud Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat.

“Kegiatan praktik lapangan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dasar militer, membangun jiwa korsa, serta menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab dan loyalitas sebagai bagian dari Komponen Cadangan Nasional,” kata Nyoman.

Ia menjelaskan, para siswa menjalankan beragam materi terkait teknik dasar tempur seperti pergerakan taktis, teknik perlindungan diri, kerja sama tim, serta tata cara menghadapi situasi di lapangan.

‎Seluruh rangkaian kegiatan itu, lanjut dia, dipandu oleh instruktur dan pelatih profesional guna memastikan materi dapat dipahami para peserta.

Dia melanjutkan, ‎meski dilaksanakan dalam kondisi lapangan yang menantang, para siswa tetap menunjukkan antusiasme dan dedikasi tinggi selama mengikuti latihan.

‎Melalui kegiatan ini, Nyoman berharap seluruh siswa Komcad ASN mampu memiliki kesiapan mental, fisik dan keterampilan dasar yang baik dalam mendukung tugas pertahanan negara.

Redaksi Energi Juang News

Liberalisasi Penjualan Obat dan Ancaman terhadap Keselamatan Publik

Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan kesehatan nasional. Regulasi tersebut membuka ruang bagi karyawan ritel non-kesehatan untuk ikut mengelola dan mengawasi penjualan obat tertentu setelah mendapatkan pelatihan khusus.

Bahkan, aturan itu juga memberi ruang penggunaan vending machine untuk distribusi obat-obatan tertentu.
Kebijakan tersebut tampak modern dan pragmatis dalam perspektif bisnis distribusi.

Namun jika ditinjau dari sudut keselamatan pasien, etika profesi kesehatan, dan prinsip penggunaan obat rasional, regulasi ini justru mengandung persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan publik, aturan tersebut berpotensi menjadi instrumen liberalisasi penjualan obat yang melemahkan standar profesionalisme farmasi.

Dalam teori patient safety yang dikembangkan James Reason, keselamatan pasien tidak hanya ditentukan oleh kualitas obat, tetapi juga oleh sistem distribusi, pengawasan, serta kompetensi pihak yang menyerahkan obat kepada masyarakat. Kesalahan kecil dalam pemberian obat dapat menjadi pintu masuk terjadinya medication error, kegagalan terapi, hingga insiden medis serius.

Karena itu, profesi apoteker dibentuk bukan sekadar sebagai penjaga etalase obat, melainkan sebagai pengendali risiko farmakoterapi.

Di sinilah problem utama Peraturan BPOM tersebut. Ketika negara mengizinkan tenaga non-profesional melakukan pengelolaan dan pengawasan obat hanya dengan basis pelatihan singkat, maka negara sedang mereduksi kewenangan profesi apoteker yang selama ini dijamin dalam sistem kesehatan nasional.

Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan tenaga kefarmasian sebagai bagian integral pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi akademik, etik, dan profesional.

Pasal 140 UU 17/2023 secara tegas menekankan larangan praktik yang dapat menimbulkan risiko keselamatan pasien, termasuk kegagalan terapi dan insiden medis akibat pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar. Dalam konteks itu, penyerahan Obat Keras maupun Obat Bebas Terbatas oleh tenaga non-profesional sesungguhnya membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap semangat undang-undang tersebut.

Teori rational drug use dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menegaskan bahwa penggunaan obat rasional mensyaratkan pasien menerima obat yang tepat, dalam dosis tepat, untuk periode tepat, serta dengan informasi yang memadai. Artinya, penyerahan obat bukan sekadar transaksi dagang, melainkan proses edukasi medis.

Ketika proses itu dialihkan kepada mesin otomatis atau pegawai minimarket yang bukan tenaga kefarmasian, maka fungsi edukatif dan mitigasi risiko praktis hilang.
Penggunaan vending machine untuk distribusi obat bahkan dapat disebut sebagai puncak pengabaian terhadap prinsip penggunaan obat rasional. Mesin tidak dapat melakukan skrining interaksi obat, menilai kondisi klinis pengguna, mendeteksi kontraindikasi, maupun memastikan pemahaman pasien terhadap aturan pakai.

Dalam ilmu farmasi klinis, komunikasi antara apoteker dan pasien merupakan bagian penting dari keberhasilan terapi. Menghapus elemen tersebut berarti memperbesar kemungkinan penyalahgunaan obat, resistensi antibiotik, overdosis, maupun efek samping yang tidak tertangani.

Pendekatan liberalisasi distribusi obat sebenarnya lahir dari logika pasar yang menempatkan obat sebagai komoditas ekonomi. Pemikiran Karl Polanyi dalam The Great Transformation relevan untuk membaca fenomena ini. Polanyi mengingatkan bahwa ketika sektor-sektor vital kehidupan publik sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar, maka perlindungan sosial akan melemah.

Dalam konteks kesehatan, obat bukan barang konsumsi biasa seperti makanan ringan atau produk rumah tangga. Obat memiliki konsekuensi biologis yang langsung menyentuh keselamatan manusia.

Lebih jauh, regulasi ini juga dapat memperlemah martabat profesi apoteker. Dalam teori profesionalisme Eliot Freidson, profesi memperoleh legitimasi karena memiliki kompetensi khusus yang tidak dapat digantikan sembarang orang. Ketika negara mulai membuka ruang substitusi profesi melalui pelatihan singkat bagi pekerja non-profesional, maka negara sesungguhnya sedang mendorong proses deprofesionalisasi.

Dampaknya bukan hanya terhadap apoteker, tetapi terhadap kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Pendukung regulasi ini mungkin berargumen bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun akses tanpa pengawasan profesional justru dapat menjadi ancaman kesehatan baru.

Negara seharusnya memperkuat keberadaan apotek dan tenaga kefarmasian hingga ke wilayah terpencil, bukan malah menurunkan standar pelayanan agar sesuai dengan logika efisiensi industri ritel.

Kebijakan kesehatan publik semestinya berpijak pada prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 patut dievaluasi secara serius. Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereduksi kewenangan profesional apoteker, dan membuka ruang risiko keselamatan pasien yang lebih luas.

Negara tidak boleh membiarkan obat diperlakukan sekadar sebagai barang dagangan swalayan. Sebab ketika keselamatan pasien dikalahkan oleh logika liberalisasi pasar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan kesehatan, tetapi nyawa manusia itu sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswa Untan Meluas

Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswa Untan Meluas

Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan manipulasi foto tidak senonoh yang menyeret seorang mahasiswa di Pontianak memicu keresahan di lingkungan kampus. Peristiwa itu terungkap setelah sejumlah mahasiswa menemukan banyak gambar mencurigakan di ponsel pelaku saat digunakan untuk dokumentasi kegiatan praktikum.

Belakangan, korban diduga bukan hanya satu orang. Sejumlah foto perempuan yang dikenal oleh teman-teman pelaku disebut tersimpan di dalam galeri ponsel tersebut.

Ponsel Dipinjam Saat Praktikum

Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berinisial RY diduga memakai teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk mengedit foto teman-temannya menjadi gambar vulgar. Kasus itu mulai terbongkar pekan lalu ketika RY dan rekan-rekannya menjalani praktikum kuliah.

Salah satu korban berinisial S mengatakan, saat itu teman sekelas meminjam ponsel RY untuk kebutuhan dokumentasi praktikum.

“Waktu itu teman sekelasnya lagi praktikum. Mereka minjam HP dia buat dokumentasi,” ujar S kepada detikKalimantan, Kamis (14/5/2026).

Setelah kegiatan selesai, teman-teman RY membuka galeri untuk memeriksa hasil foto praktikum. Namun, mereka justru menemukan banyak foto perempuan yang mereka kenal.

“Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku,” kata S.

Korban Mengaku Mental Terganggu

S mengaku dirinya dan korban lain sempat memilih diam sambil menunggu bukti dikumpulkan oleh teman-teman pelaku. Ia menyebut kejadian itu membuat kondisi psikologisnya terganggu.

Menurutnya, saat kejadian terungkap, dirinya sedang dalam kondisi lelah karena banyak aktivitas. Karena itu, ia berusaha mengabaikan persoalan tersebut meski merasa terpukul.

“Saya mau marah juga nggak bisa, mau nangis juga sudah capek. Saya berusaha melupakan karena kalau dipikirkan terus malah merusak mental sendiri,” ujarnya.

Kampus Proses Dugaan Pelanggaran

Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah muncul dugaan pelecehan berbasis digital terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Pihak Untan dikabarkan telah memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, kasus dugaan deepfake vulgar ini juga memunculkan kekhawatiran soal penyalahgunaan teknologi AI untuk tindakan yang merugikan dan melanggar privasi orang lain.

Redaksi Energi Juang News

Guru Honorer di Jambi Laporkan Travel Umrah

Guru Honorer di Jambi Laporkan Travel Umrah

Energi Juang News, Jakarta- Seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi melaporkan biro perjalanan umrah ke polisi setelah gagal berangkat ke Tanah Suci bersama keluarganya. Uang ratusan juta rupiah yang ia kumpulkan selama belasan tahun disebut telah disetor penuh kepada pihak travel.

Korban bernama Muhammad Sazli Rais (38), warga Tempino, Muaro Jambi. Ia mendaftarkan dirinya, istri, dan neneknya untuk mengikuti paket umrah Ramadan 2026 melalui salah satu agen perjalanan.

Menurut Sazli, ia pertama kali membayar uang muka sebesar Rp 7 juta sebelum melunasi seluruh biaya perjalanan. Total pembayaran untuk tiga paket umrah mencapai Rp 116 juta.

“Untuk satu orang biayanya Rp 35,9 juta. Semua sudah lunas untuk tiga orang. Itu tabungan saya selama jadi honorer sejak 2010,” kata Sazli, Jumat (15/5/2026).

Sudah Terima Perlengkapan Umrah

Setelah pembayaran selesai, pihak travel disebut mulai memberikan perlengkapan umrah kepada calon jemaah. Sazli dan keluarganya menerima tas, kain ihram, hingga perlengkapan lainnya.

Mereka dijadwalkan berangkat pada 14 Februari 2026. Sebelum keberangkatan, Sazli juga telah mengikuti manasik serta menggelar doa bersama dengan tetangga.

Namun, keberangkatan itu tak pernah terjadi. Pada 15 Februari 2026, para calon jemaah yang gagal berangkat dikumpulkan di sebuah hotel di Kota Jambi.

Saat itu, pihak travel berdalih proses keberangkatan terkendala karena visa jemaah belum seluruhnya terbit.

Laporan Ditangani Polda Jambi

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Polisi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan penipuan travel umrah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan penyidik sudah mulai memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara itu.

“Sudah ditangani Krimum, sudah ada beberapa yang diperiksa. Nanti kami cek perkembangan terbarunya,” ujar Erlan.

Redaksi Energi Juang News

Rumah Warisan Angker di Dusun Tempak Magelang

Rumah Warisan berhantu
Rumah Warisan berhantu

Energi Juang News,Magelang- Mendapat rumah warisan tentu enak menurut kebanyakan orang. Tak perlu lagi menyisihkan uang untuk ditabung agar kelak bisa membangun rumah.

Namun, rumah warisan yang angker bisa lain cerita. Setiap hari hanya ketakutan dan kengerian. dan menjaid cerita horor.

Parni (nama samaran) adalah anak tunggal. Orangtuanya meninggal saat dia menginjak usia kepala tiga. Sejarah kelam rumah ini adalah warisan milik kakek neneknya.

Rumah warisan ini masih menjaga bentuk klasik. Dilihat dari dasar lantai, atap rumah begitu tinggi. Banyak jendela berdaun pintu dua.

Di posisi tengah, ada ruang besar yang bisa diperuntukkan untuk acara keluarga atau jamuan makan. Salah satu rumah di dusun Tempak, Magelang.

Penampakan terjadi justru ketika Parni mendiami rumah itu sendirian. Saat orangtuanya masih hidup, dia tidak pernah menyaksikan pengalaman menyeramkan.

Kejadian pertama saat dia makan malam. Saat sedang menyantap makanan, dia merasakan udara dingin yang aneh. Dan ia langsung berputar-putar mengamati seluruh penjuru ruangan. ia merasakan kehadiran orang lain didalam rumah, tapi siapa gerangan ia tidak tahu.

Seketika ia kaget tak kepalang saat dia melihat sosok perempuan tergantung pada kayu penyangga atap. Kakita tampak tak menyentuh tanah. Raut muka perempuan menghitam tak rata, dan mata itu mendelik seperti orang tercekik.Setelah mendongak keatas Parni terperanjat melihat ada tali tambang di lehernya.

Tak kuat melihat penampakan itu, ia memutuskan bergegas meninggalkan rumah itu, tanpa memberitahukan pengalaman itu ke siapapun.

Kejadian kedua saat Parni sedang bersantai di teras rumah. Dia menyaksikan laki-laki tua menenteng kepala di tangan kiri. Sosok renta membungkuk dengan pakaian penuh bercak darah. Sosok itu berjalan melayang melintas dipekarangan rumah itu.

Dan tiba tiba, Duaarr!! suara ledakan seperti granat terdengar. Kilatan bola api menyambar sosok itu, membuat terak sekejap pekarangan itu. Dan Parni melihat jelas ternyata pekarangan itu banyak sekali makam tua entah makam siapa.

Awalnya Parni hanya mengira apa yang dilihatnya adalah halusinasi. Mungkin faktor kelelahan atau banyak masalah di pikirannya. Namun, kejadian itu tidak terjadi sekali. Bisa seminggu dua kali terjadi. Tidak setiap hari, tetapi hal itu jelas-jelas menganggu pikirannya.

Untuk sementara, Parni memutuskan mencari tempat kos untuk tempat tinggalnya. Bagaimanaapun rumah warisan tetap saja sebuah amanah. Tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dijual sangat tidak mungkin, karena warisan keluarga.

Parni tidak tinggal diam. Dia mencoba mencari orang pintar perihal dua hantu di rumah warisannya. Dikatakan orang pintar itu, hantu perempuan itu pernah menjadi pembantu di zaman kakek neneknya.

Hantu sesosok laki-laki tua tanpa kepala juga. Dari kisahnya, perempuan yang menggantung itu mati bunuh diri.

Dulu menggantung di tiang kayu atap rumah. Laki-laki tua mati saat dulu ada perampokan di rumah kakek-neneknya. Kepalanya diparang. Dan ternyata dimakamkan dihalaman rumah tua itu.

Banyak orang kurang percaya mengenai arwah bergentanyangan. Dan Parni akhirnya mencoba percaya dari kesaksian langsung di rumah warisan itu.

Setelah ruwatan rumah, dua sosok hantu itu tidak menampakkan diri lagi. Parni sekarang mendiami rumah tanpa kengerian lagi.

Redaksi Energi Juang News

Netflix Garap Tur Dunia KPop Demon Hunters

Netflix Garap Tur Dunia KPop Demon Hunters

Energi Juang News, Jakarta- Netflix kembali memperluas proyek hiburannya lewat panggung konser internasional. Platform streaming tersebut menggandeng promotor musik AEG Presents untuk menghadirkan pertunjukan yang diadaptasi dari film animasi populer mereka.

Rencana ini muncul setelah antusiasme penonton terhadap film musikal tersebut terus meningkat sejak dirilis tahun lalu. Penggemar kini menunggu informasi resmi terkait jadwal dan lokasi konser yang akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.

Netflix Gandeng AEG Presents

Netflix resmi mengumumkan kerja sama dengan AEG Presents untuk menggelar tur konser global KPop Demon Hunters. Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Netflix.

Konser ini disebut bakal menghadirkan pengalaman langsung dari dunia film ke atas panggung. Penonton dijanjikan konsep pertunjukan yang megah dan penuh elemen visual khas film animasi tersebut.

Meski begitu, Netflix belum mengungkap detail lengkap mengenai rangkaian konser. Termasuk soal keterlibatan pengisi suara maupun penyanyi karakter Huntrix dan Saja Boys dalam tur tersebut.

Saat ini, penggemar baru bisa mendaftarkan diri ke daftar tunggu atau waitlist. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kota tujuan, jadwal konser, hingga penjualan tiket.

Sukses Besar Sejak Tayang Perdana

KPop Demon Hunters disutradarai Maggie Kang dan Chris Appelhans. Film ini mengangkat kisah grup K-pop perempuan bernama Huntrix yang diam-diam melawan monster dari dunia bawah.

Film tersebut pertama kali tayang pada musim panas 2025 dan mendapat respons besar dari penonton global. Popularitasnya terus meningkat setelah lagu-lagu dalam film viral di berbagai platform digital.

Tak hanya sukses secara komersial, film ini juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi, termasuk Oscar dan Grammy. Melihat tingginya antusiasme penggemar, Netflix bahkan sudah menyiapkan sekuel untuk melanjutkan cerita KPop Demon Hunters.

Berkembang Jadi Fenomena Pop Culture

Tur konser global ini memperlihatkan bahwa KPop Demon Hunters tak lagi sekadar film animasi. Proyek tersebut kini berkembang menjadi fenomena budaya pop yang memiliki basis penggemar kuat di berbagai negara.

Kehadiran konser dunia juga menjadi strategi Netflix untuk memperluas pengalaman hiburan bagi penonton, tidak hanya lewat layar streaming tetapi juga pertunjukan langsung.

Redaksi Energi Juang News

Petugas Kargo Soetta Curi Tas Lululemon Rp 1 M

Petugas Kargo Soetta Curi Tas Lululemon Rp 1 M

Energi Juang News, Jakarta – Kasus pencurian barang ekspor kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan ratusan tas merek premium milik perusahaan ekspor asal Jawa Tengah.

Peristiwa itu disebut berlangsung dalam kurun dua tahun dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan para pelaku terlibat dalam pencurian dan penadahan tas ekspor merek Lululemon.

“Pencurian dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Wisnu, Jumat (15/5/2026).

R diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta dan diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.

Modus Pisahkan Karton dari Jalur X-Ray

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, perusahaan sebelumnya mengirim 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.

Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta tiga hari kemudian. Paket itu dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada 14 April 2026.

Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas. Nilai kerugian saat itu mencapai Rp 213 juta.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di area pergudangan dan menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat pemeriksaan X-ray.

“Tersangka F mengondisikan agar 40 karton dipisahkan dari jalur pemeriksaan lalu dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.

Menurut polisi, R bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sementara A membantu proses eksekusi. F berperan mengatur pemisahan barang dari jalur pemeriksaan.

Sudah Beraksi Sejak 2024

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sejak 2024 hingga 2026. Polisi menyebut mereka sudah tiga kali mencuri dalam jumlah besar.

“Kalau dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” kata Yandri.

Sebanyak 80 tas hasil curian diketahui dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per unit. Total penjualan mencapai Rp 24 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, hingga dokumen timbang barang.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza milik tersangka R serta truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Redaksi Energi Juang News

6 Tahun Tanpa Izin, 18 Nyawa Melayang: Berapa Banyak ‘Bus Hantu’ yang Masih Berkeliaran di Jalan Raya?

6 Tahun Tanpa Izin, 18 Nyawa Melayang: Berapa Banyak 'Bus Hantu' yang Masih Berkeliaran di Jalan Raya?

Energi Juang News, Jakarta – Tragedi memilukan terjadi di Karangjaya, Musi Rawas Utara, pada 6 Mei 2026. Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernopol BK 7778 DL bertabrakan dengan truk tangki BBG 8196 QB, merenggut sedikitnya 18 jiwa . Angka ini menyentak kesadaran, mengingatkan kita pada insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur sebulan sebelumnya. Namun, menyederhanakan musibah ini semata sebagai “kecelakaan tunggal” di tikungan jalan adalah sebuah kekeliruan. Kecelakaan ini adalah sebuah “tabrakan beruntun” sistemik yang melibatkan buruknya regulasi, lemahnya pengawasan, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga struktur operasional perusahaan yang eksploitatif.

Salah satu temuan paling mencengangkan dari Dinas Perhubungan adalah fakta bahwa izin operasional bus tersebut sudah mati sejak 2020 [citation:original]. Pertanyaannya, bagaimana sebuah bus tanpa izin trayek bisa leluasa beroperasi selama enam tahun melintasi puluhan terminal tipe A? Hal ini membuka mata kita tentang lemahnya pengawasan di lapangan. Pemeriksaan berkala atau ramp check tampaknya hanya menjadi rutinitas menjelang liburan besar, bukan standar harian. Ada “ruang hampa pengawasan” yang membuat bus-bus tidak laik tetap bisa mengaspal.

Kekosongan hukum ini diperparah dengan kebijakan makro. Diberlakukannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020 yang menghapus Pasal 174-178 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur mekanisme lelang rute dan perpanjangan izin trayek. Menghapusnya memang dimaksudkan untuk mempermudah iklim usaha (kemudahan berusaha) . Namun dalam praktiknya, penghapusan ini justru menghilangkan fungsi filter. Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat di rute yang ramai, di mana operator hanya bermodalkan uji kir bisa seenaknya menjemput penumpang . Hilangnya “izin trayek” membuat pemerintah kehilangan alat kontrol yang efektif.

Selain aspek legal, kesaksian korban selamat, Muhammad Fadli, menyebutkan insiden dipicu oleh bus yang berusaha menghindari lubang di Jalan Lintas Sumatera . Klaim Gubernur Sumsel bahwa 90 persen jalan mulus  kontras dengan laporan lapangan dan temuan Ditjen Bina Marga yang mengakui adanya titik-titik lubang baru akibat tingginya intensitas hujan . Meskipun pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan dengan material aspal karet (CPHMA) , fakta bahwa lubang masih menjadi “biang keladi” kecelakaan menunjukkan bahwa pemeliharaan jalan bersifat reaktif (menambal setelah kecelakaan), bukan preventif.

Yang paling menyedihkan adalah temuan tentang kondisi kerja kru. Dalam sistem kepemilikan jamak di PO ALS, beban operasional dan perawatan kerap dibebankan kepada sopir dan kernet [citation:original]. Mereka tidak hanya bekerja mengemudi, tetapi juga memikirkan untung-rugi. Jika penumpang sepi, mereka menanggung rugi; jika bus rusak, mereka yang memikirkan biaya bengkel. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis dan finansial yang luar biasa. Alih-alih fokus pada keselamatan 40 nyawa di belakangnya, sopir justru dibebani target setoran dan kondisi teknis kendaraan. Inilah bentuk pengabaian paling halus namun mematikan.

Maka, untuk mencegah tontonan duka berulang, kita tidak bisa hanya menghakimi Alif, sopir yang tewas di tempat. Keadilan harus menelisik lebih jauh. Polisi perlu mendalami potensi pidana terhadap penyelenggara jalan (Pasal 273 UU LLAJ) jika terbukti lubang jalan berkontribusi signifikan terhadap kecelakaan [citation:original]. Pemerintah pusat melalui Kemenhub harus mengevaluasi ulang kebijakan deregulasi perizinan yang dinilai terlalu longgar, serta memperketat pengawasan harian di terminal . Operator bus juga harus dipanggil untuk mengaudit sistem kesejahteraan kru.

Kecelakaan bus ALS adalah alarm keras. Jika yang terus disalahkan hanya “si sopir yang hilang kendali” atau “lubang di jalan”, maka kita hanya akan terus menghitung jumlah korban jiak di masa depan. Sudah saatnya kita membenahi ekosistem transportasi darat secara holistik, dari regulasi birokrasi hingga kesejahteraan “pahlawan jalan” di kabin kemudi.

Redaksi Energi Juang News

KPK Dalami Aliran Uang RPTKA ke Eks Sekjen Kemnaker

KPK Dalami Aliran Uang RPTKA ke Eks Sekjen Kemnaker

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, dari proses penerbitan dokumen tertentu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang dalam pengurusan administrasi tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker.

KPK Periksa Sejumlah Saksi Swasta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri aliran dana kepada tersangka HS dalam perkara pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Sejumlah pihak swasta yang diperiksa antara lain pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya, Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa, serta karyawan PT Lamindo Inter Service Janarosa Br Sibero. Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang dari agen tenaga kerja asing, meski sudah tidak lagi menjabat di kementerian tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengurusan penerbitan RPTKA di Kemnaker.

Diduga Masih Punya Pengaruh di Kemnaker

Penyidik menduga Hery Sudarmanto masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan RPTKA. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

KPK juga menduga Hery menyimpan hasil dugaan korupsi menggunakan rekening milik kerabat. Sebagian uang tersebut disebut dipakai untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix atas nama keluarga.

Hery resmi menyandang status tersangka sejak 3 Oktober 2025. Penetapan itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Peran Hery dalam Kasus RPTKA

Berdasarkan salinan surat perintah penyidikan yang diperoleh Tempo, Hery diduga memaksa pihak tertentu memberikan pembayaran atau menerima potongan dalam proses pengurusan RPTKA. Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait layanan tersebut.

Sebelum menjadi Sekjen Kemnaker, Hery pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2010–2015. Setelah itu, ia menduduki posisi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2015–2017.

KPK sebelumnya telah memeriksa Hery pada 11 Juni 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi RPTKA di Kemnaker.

Redaksi Energi Juang News

Lowongan PJL KAI Properti Dibuka hingga 18 Mei

Lowongan PJL KAI Properti Dibuka hingga 18 Mei

Jakarta, Energi Juang News – KAI Properti membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai petugas operasional di perlintasan kereta api. Rekrutmen ini dibuka melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pendaftaran berlangsung pada 13-18 Mei 2026.

Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, mengatakan perusahaan mencari kandidat yang siap mendukung keselamatan perjalanan kereta api di berbagai wilayah kerja perusahaan.

Rekrutmen PJL KAI Properti Dibuka

Pendaftaran lowongan Penjaga Jalur Lintasan (PJL) dilakukan secara daring melalui situs resmi KAI Properti.

Menurut Ramdhani, posisi PJL memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

“KAI Properti mengajak talenta yang siap berdedikasi dan berkontribusi demi mendukung keselamatan perjalanan kereta api untuk mengikuti rekrutmen PJL ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran

KAI Properti menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Kandidat harus berjenis kelamin laki-laki, berpendidikan minimal SLTA atau Paket C, serta berusia maksimal 45 tahun.

Pelamar juga wajib sehat jasmani dan rohani. Selain itu, perusahaan meminta pelamar melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat lamaran, KTP, NPWP, CV terbaru, ijazah dan transkrip nilai, hingga SKCK.

Dokumen lain yang wajib disertakan meliputi surat keterangan sehat dan tidak buta warna, serta surat bebas narkoba dari rumah sakit kelas A atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

KAI Ingatkan Rekrutmen Gratis

Kandidat yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan untuk mendukung operasional penjagaan perlintasan di berbagai daerah kerja perusahaan.

Ramdhani menyebut pekerjaan PJL membutuhkan kesiapsiagaan, ketelitian, dan tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“PJL merupakan salah satu garda terdepan yang memiliki peran krusial dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di perlintasan sebidang,” katanya.

KAI Properti juga menegaskan seluruh proses rekrutmen berlangsung secara transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI Properti maupun KAI Group.

Redaksi Energi Juang News