Selasa, Mei 26, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 30

Skandal Cinta Antar Kuwu

Skandal Cinta Antar Kuwu

Energi Juang News, Cirebon – Di sebuah wilayah yang biasanya lebih sibuk membahas harga sembako daripada urusan asmara pejabat, tiba-tiba muncul cerita yang bikin warung kopi mendadak seperti forum debat nasional. Bukan soal pembangunan, bukan pula soal jalan rusak tapi ini soal rasa yang salah alamat.

Cerita bermula dari sosok Bendot, pria berusia 45 tahun seorang kepala desa (Kuwu) yang dikenal lebih sering rapat diluar kota daripada pulang cepat ke rumah. Katanya sih demi rakyat. Tapi rupanya, di sela-sela menyerap program dari kecamatan, ada juga yang terserap… perhatian dari seorang wanita bernama Mince,38 tahun.

Mince sendiri bukan orang sembarangan. Ia adalah istri dari Kasmat,47 seorang kepala desa  tetangga, posisi yang biasanya identik dengan kehormatan, bukan kehangatan yang nyasar ke orang lain.

Karena Kasmat yang lagi sakit, saat ada pertemuan di kecamatan diwakili istrinya,disinilah awal masuknya Bendot ke dalam hidup Mince. “Awalnya cuma ngobrol biasa,” kata seorang warga yang mengaku sering melihat mereka berbincang terlalu lama untuk ukuran ‘biasa’.

Obrolan yang tadinya bahas program pemerintah, lama lama berubah arah berkembang menjadi privat, dari sekadar basa-basi menjadi basa-basi yang ada manis-manisnya. Bendot, yang konon sedang “puasa perhatian” di rumah karena kondisi istrinya Yuli,48,sedang sakit,ia mulai menemukan kembali semangat hidupnya. Sayangnya, semangat itu tidak diarahkan ke tempat yang tak tepat.

Bakat terpendam Bendot soal merayu wanita, mulailah ia melancarkan rayuan demi rayuan ke Mince. Kata-kata manis yang biasanya hanya keluar saat kampanye nyalon kades, kini dipakai untuk urusan hati. Janji yang entah tulus atau sekadar strategi, sukses membuat Mince terlena.

“Namanya juga manusia, kalau sering dikasih perhatian ya luluh juga,” ujar warga lain sambil mengaduk kopi dengan ekspresi sok paham.

Tak butuh waktu lama, hubungan itu berubah dari sekadar ‘teman dekat’ menjadi ‘teman yang terlalu dekat’ sudah tentu ajakan ngamar bareng.

Yang awalnya pertemuan di ruang publik,mereka lanjut acara privat. Bahkan, mereka sempat menginap bersama di hotel berkali kali. Ngapain lagi kalo bukan berbuat mesum. Berhubung servis dan ukuran sentolop Bendot yang memuaskan, setiap ada pertemuan kades kades Mince selalu hadir mewakili suaminya.

Hubungan yang awalnya dianggap “suka sama suka” berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih rumit. Apalagi ketika Mince mulai menyadari ada perubahan dalam dirinya. Perut yang semakin hari semakin buncit bukan lagi sekadar isu, melainkan kenyataan yang sulit disembunyikan.

Di sinilah cerita mulai masuk babak yang tidak lagi lucu,apalagi pasangan masing masing mulai mengendus perselingkuhan mereka.

Namun Bendot yang seorang kuwu ulung, tentu terlatih dalam hal ‘ngeles’ alias menghindar. Pengakuan yang diharapkan Mince justru berubah menjadi penolakan. Ia berdalih selalu buang keluar, dan ia menolak soal kehamilan tersebut adalah hasil dari hubungan mereka.

Mince, yang mungkin awalnya hanya ingin kepastian, akhirnya memilih jalur hukum. Laporan resmi pun masuk ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman,” ujar salah satu perwakilan, singkat namun cukup untuk membuat publik makin penasaran.

Di sisi lain, mendengar perihal perut buncit Mince, Yuli istri sah Bendot mencak mencak banting piring gelas. Karena merasa jadi pihak yang paling dirugikan dalam kisah ini, ia mentut cerai suaminya. Ironisnya, masalah kesehatan yang dialaminya justru menjadi alasan yang disebut-sebut sebagai awal mula semuanya.

“Kasihan sih, yang setia malah disakiti,” celetuk seorang ibu-ibu yang tampaknya sudah mengambil posisi moral sejak awal.

Kini, yang tersisa adalah pertanyaan: bagaimana akhir dari semua ini?

Satu hal yang pasti, cerita ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Dan seperti biasa, publik tidak pernah kehabisan komentar.

Sebuah kisah yang mungkin awalnya terasa manis, tapi berakhir seperti kopi tanpa gula: pahit, dan meninggalkan rasa yang lama di lidah.

Redaksi Energi Juang News

Kisah Agnez Mo Tembus Pasar Musik Global

Agnes Mo
Agnes Mo

Energi Juang News, Jakarta – Di tengah derasnya arus globalisasi industri hiburan, hanya segelintir talenta dari Asia Tenggara yang mampu menembus dominasi pasar Barat. Salah satu nama yang berhasil mencuri perhatian dunia adalah Agnez Mo. Ia bukan sekadar penyanyi pop biasa, melainkan simbol transformasi, kerja keras, dan keberanian untuk bermimpi lebih besar dari batas geografis.

Perjalanan Agnez Mo menjadi relevan bagi generasi muda yang sadar budaya, karena ia tidak hanya membawa musik, tetapi juga identitas Indonesia ke panggung global.

Agnez Mo lahir di Jakarta pada 1 Juli 1986 dengan nama Agnes Monica Muljoto. Kariernya dimulai sejak usia enam tahun sebagai penyanyi cilik. Di era 1990-an, ia dikenal lewat lagu-lagu anak yang populer dan tampil rutin di televisi nasional.

Namun, berbeda dengan banyak artis cilik yang redup seiring waktu, Agnez menunjukkan konsistensi yang jarang terjadi. Memasuki usia remaja, ia melakukan rebranding besar baik secara musikal maupun visual. Album debut dewasanya membuka jalan menuju fase baru: seorang penyanyi pop dengan karakter kuat.

Album seperti Whaddup A..? (2005) dan Agnez Mo (2011) menjadi titik penting evolusinya. Lagu-lagu seperti Cinta di Ujung Jalan dan Tak Ada Logika memperkuat posisinya sebagai diva pop Indonesia. Di tahap ini, ia sudah bisa disebut sebagai salah satu representasi kuat musisi terbaik Indonesia di era modern.

Kesuksesan di dalam negeri ternyata tidak cukup bagi Agnez. Ia memiliki visi lebih besar: menjadi artis global. Keputusan untuk mengganti nama panggung dari Agnes Monica menjadi Agnez Mo bukan sekadar estetika, melainkan strategi branding internasional.

Langkah ini terbukti efektif ketika ia mulai merilis karya dengan pendekatan musik yang lebih universal. Pada 2013, ia merilis single Coke Bottle yang diproduseri oleh T-Pain. Lagu ini mengusung nuansa R&B dan hip-hop yang sedang populer di Amerika Serikat.

Masuknya Agnez ke genre global bukan sekadar mengikuti tren, tetapi menunjukkan kemampuannya beradaptasi. Ia tidak kehilangan identitas, tetapi justru memperluas spektrum musikalnya.

Salah satu kunci penting dalam perjalanan global Agnez adalah kolaborasi. Ia bekerja sama dengan nama-nama besar seperti Chris Brown dalam lagu Overdose, serta Snoop Dogg dalam lagu R.I.P.

Kolaborasi ini bukan sekadar gimmick, melainkan strategi positioning. Dengan tampil bersama artis papan atas, Agnez mendapatkan eksposur ke audiens global yang lebih luas. Ia juga membuktikan bahwa kualitasnya mampu bersaing di level internasional.

Menariknya, Agnez tidak hanya tampil sebagai penyanyi. Ia juga terlibat dalam penulisan lagu dan produksi, memperkuat kredibilitasnya sebagai musisi sejati bukan sekadar performer.l

Kehadiran Agnez di acara besar seperti Billboard Music Awards dan American Music Awards menjadi bukti bahwa ia telah memasuki lingkaran industri global.

Di dalam negeri, ia telah mengoleksi berbagai penghargaan seperti Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards. Sementara di tingkat internasional, ia meraih titel seperti Asia’s Most Influential Artist dan Best Asian Artist.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa Agnez Mo bukan sekadar fenomena lokal yang mencoba go internasional, tetapi benar-benar diakui sebagai bagian dari ekosistem musik global.

Salah satu faktor yang membuat Agnez Mo menonjol adalah identitas artistiknya. Ia dikenal dengan gaya fashion yang berani, modern, dan seringkali eksperimental. Image ini memperkuat branding-nya sebagai artis global yang percaya diri dan independen.

Secara musikal, Agnez juga tidak terpaku pada satu genre. Ia mengeksplorasi pop, R&B, hip-hop, hingga dance. Fleksibilitas ini membuatnya relevan di berbagai pasar musik.

Lebih dari itu, ia memiliki kontrol kreatif atas karyanya. Keterlibatan dalam produksi dan penulisan lagu menunjukkan integritas artistik sesuatu yang sering menjadi pembeda antara artis biasa dan musisi sejati.

Di era digital, kehadiran di media sosial menjadi penting. Dengan puluhan juta pengikut di Instagram, Agnez Mo memanfaatkan platform ini tidak hanya untuk promosi, tetapi juga untuk menyuarakan isu sosial.

Ia aktif membahas topik seperti kesetaraan gender, pendidikan, dan hak asasi manusia. Ini menjadikannya bukan hanya entertainer, tetapi juga figur publik yang memiliki dampak sosial.

Bagi generasi muda, Agnez menjadi contoh bahwa kesuksesan tidak hanya diukur dari popularitas, tetapi juga kontribusi terhadap masyarakat.

Redaksi Energi Juang News

Aespa Akan Rilis Single Baru Berjudul “WDA”

Seoul, Energi Juang News – Grup Aespa Rilis Single Baru berjudul “WDA (Whole Different Animal)” beserta video musiknya pada 11 Mei 2026. Demikian diumumkan SM Entertainment.

Menurut pengumuman agensi yang dikutip dalam siaran Korea JoongAng Daily pada Senin, lagu itu merupakan bagian dari album mendatang aespa.

Agensi telah mengunggah gambar teaser lagu baru aespa, yang memperlihatkan anggota grup berinteraksi dengan makhluk gelap yang menyerupai kuda bersayap.

Grup aespa akan meluncurkan album kedua bertajuk Lemonade, yang terdiri atas 10 lagu, pada 29 Mei 2026.

Kuartet beranggotakan Karina, Giselle, Winter, dan Ningning ini menandai debut mereka dengan merilis single “Black Mamba” pada 2020.

Mereka dikenal dengan lagu populer seperti ​​​​​​​”Next Level” (2021), “Spicy” (2023), “Drama” (2024), “Supernova” (2024), dan “Rich Man” (2025).

Redaksi Energi Juang News

Kebijakan Penurunan Potongan Aplikator, Langkah Nyata Sejahterakan Pengendara Ojol

Jakarta, Energi Juang News – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah konkret untuk menyejahterakan pengendara ojek online (ojol). Demikian dinyatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.

Ridwan, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa mengapresiasi arahan Presiden tersebut. Penyesuaian skema potongan aplikator dinilai bermanfaat bagi pengemudi ojol karena porsi pendapatan akan lebih besar dan proporsional.

“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata dia.

Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, Ridwan menegaskan seluruh aplikator wajib menjalankannya secara konsisten. Kebijakan itu harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi.

Menurut dia, keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.

Oleh karena itu, dia menilai, pelaksanaan aturan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Kalau aturan ini sudah ditetapkan maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” ucap Ridwan.

Komisi V DPR RI, lanjut dia, mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mitra pengemudi.

Ridwan menyebut Komisi V DPR RI juga berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada pengemudi.

Di sisi lain, legislator yang membidangi urusan transportasi ini menilai, selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol.

Pekerja sektor digital dinilai perlu mendapatkan jaminan perlindungan dasar, seperti asuransi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” tuturnya.

Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti pada sektor transportasi digital semata, tetapi juga diperluas ke sektor produktif lain seperti nelayan dan petani yang sama-sama membutuhkan keberpihakan negara.

Redaksi Energi Juang News

Periksa Pensiunan BI, KPK Dalami Penyaluran Uang PSBI

Jakarta, Energi Juang News –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyaluran uang Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada yayasan milik anggota DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK pun memeriksa dua pensiunan BI sebagai saksi pada 4 Mei 2026.

Kedua legislator tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang Program Sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan terkait kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kata Budi, KPK menilai keterangan dari dua orang pensiunan BI berinisial HNF dan TS tersebut dapat melengkapi penyidikan perkara CSR BI-OJK.

“Tentunya melengkapi kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga dengan lengkapnya berkas penyidikan nantinya, maka perkara ini kemudian bisa segera dilakukan pelimpahan,” katanya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

 

Redaksi Energi Juang News

Apresiasi Perpres Pencegahan Ekstremisme, Gus Falah Ingatkan HAM dan Praduga Tak Bersalah

Jakarta, Energi Juang News –  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029, merupakan langkah preventif pemerintah dalam menangani aksi terorisme.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” kata politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, Selasa (5/5/2026).

Meski begitu, Gus Falah mengingatkan agar aturan itu tidak mengaburkan prinsip penegakan hukum.

“Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Diketahui, perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.

“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis Perpres tersebut.

Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Redaksi Energi Juang News

IHSG Melemah Sepekan, Elvi Diana Soroti Dampak Pembagian Dividen

Jakarta, Energi Juang News- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 27–30 April 2026 ditutup di zona negatif. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG terkoreksi sebesar 2,42 persen ke level 6.956,80, turun dari posisi penutupan pekan sebelumnya di level 7.129,49.

Menanggapi kondisi tersebut, Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, mengungkapkan bahwa pelemahan IHSG tidak terlepas dari sejumlah faktor teknis dan fundamental pasar, salah satunya adalah momentum pembagian dividen oleh sejumlah emiten.

“Pembagian dividen sering kali menyebabkan penurunan harga saham secara mekanis pada tanggal ex-dividend atau ex-date, yakni sebesar nilai tunai dividen yang dibagikan. Hal ini terjadi karena kas perusahaan berkurang, sementara investor baru yang membeli saham setelah tanggal tersebut tidak lagi berhak atas dividen,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Elvi menambahkan bahwa kondisi tersebut kerap memicu aksi ambil untung (profit taking) oleh investor, serta penyesuaian harga pasar yang berkontribusi terhadap tekanan pada indeks secara keseluruhan.

Selain faktor dividen, Elvi juga menilai bahwa sentimen pasar dan dinamika global turut memainkan peran dalam pergerakan IHSG selama sepekan terakhir, meskipun faktor domestik tetap menjadi pendorong utama dalam periode pembagian dividen yang masif.

Dalam konteks ini, Elvi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pasar modal nasional. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar, termasuk penguatan literasi investor terkait mekanisme dividen dan volatilitas harga saham.

“OJK perlu memastikan bahwa pelaku pasar memahami bahwa penurunan harga pada ex-date merupakan fenomena yang bersifat teknis, bukan semata-mata mencerminkan penurunan kinerja fundamental emiten,” kata Elvi.

Selain itu, ia juga menyarankan peningkatan pengawasan terhadap potensi volatilitas berlebihan serta penguatan komunikasi publik agar tidak terjadi kepanikan di kalangan investor ritel.

“Dengan langkah antisipatif yang tepat, diharapkan stabilitas pasar dapat tetap terjaga dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap kuat di tengah dinamika yang terjadi,” pungkasnya.

 

Redaksi Energi Juang News

Permenaker 7/2026: Ketika Batas Outsourcing Dihapus, Eksploitasi Dilegalkan

Pemerintah kembali menata regulasi ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Alih-alih memperkuat perlindungan buruh, regulasi ini justru menghadirkan persoalan mendasar: hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan.

Kekosongan norma ini bukan sekadar celah teknis, melainkan potensi krisis perlindungan tenaga kerja dalam skala luas.

Jika kita menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara eksplisit membatasi praktik outsourcing hanya pada pekerjaan di luar kegiatan inti perusahaan. Ketentuan ini diperjelas kembali dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh dialihdayakan.

Logikanya sederhana: pekerjaan inti adalah jantung perusahaan, sehingga pekerjanya harus mendapatkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan maksimal.

Namun dalam Permenaker 7/2026, batas tegas tersebut menghilang. Tidak ada lagi larangan eksplisit terhadap alih daya pada pekerjaan inti.

Sebaliknya, muncul istilah baru—“layanan penunjang operasional”—yang problematik karena bersifat sangat lentur dan multitafsir. Dalam praktiknya, hampir semua jenis pekerjaan dapat diklaim sebagai “penunjang”, termasuk yang sejatinya merupakan bagian dari proses produksi utama.

Dari perspektif teori hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai legal ambiguity atau ketidakjelasan norma. Menurut pemikiran H.L.A. Hart, hukum yang tidak jelas membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar—dalam hal ini, pengusaha. Ketika norma tidak memberikan batas yang tegas, maka praktik di lapangan cenderung mengikuti kepentingan ekonomi dominan, bukan prinsip keadilan.

Lebih jauh, dalam kerangka ekonomi politik ketenagakerjaan, pelonggaran batas outsourcing dapat dibaca sebagai bentuk labor market flexibilization yang berlebihan. Guy Standing menyebut bahwa fleksibilisasi tenaga kerja tanpa perlindungan memadai akan melahirkan kelas “precariat”—kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan kerja, upah layak, maupun perlindungan sosial. Permenaker 7/2026 berpotensi memperluas kelompok ini di Indonesia.

Masalahnya tidak berhenti pada aspek normatif. Dalam praktik hubungan industrial, outsourcing pada pekerjaan inti berisiko menciptakan rantai tanggung jawab yang kabur. Perusahaan pengguna tenaga kerja dapat melepaskan diri dari kewajiban langsung terhadap pekerja, sementara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Akibatnya, pekerja menjadi pihak yang paling rentan terhadap pelanggaran hak, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.

Frasa “layanan penunjang operasional” juga berpotensi menjadi alat legitimasi baru bagi ekspansi outsourcing. Tanpa definisi yang rigid, istilah ini bisa digunakan secara oportunistik. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai overbreadth, yakni norma yang terlalu luas sehingga kehilangan batas aplikatifnya. Akibatnya, norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan justru memperluasnya.

Dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), negara seharusnya hadir untuk menyeimbangkan relasi antara modal dan tenaga kerja. Namun ketika regulasi justru melemahkan batas perlindungan, negara berisiko tergelincir menjadi fasilitator kepentingan kapital. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Oleh karena itu, revisi terhadap Permenaker 7/2026 menjadi mendesak. Setidaknya ada dua langkah krusial yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan larangan eksplisit terhadap outsourcing pada pekerjaan inti atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Kedua, memberikan definisi yang ketat dan terukur terhadap istilah “layanan penunjang operasional” agar tidak menjadi pasal karet.

Tanpa koreksi segera, Permenaker ini bukan hanya akan memperluas praktik outsourcing, tetapi juga menginstitusionalisasi ketidakpastian kerja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak struktur pasar tenaga kerja, memperlemah daya tawar buruh, dan meningkatkan ketimpangan sosial.

Regulasi ketenagakerjaan tidak boleh sekadar mengejar efisiensi ekonomi. Ia harus berdiri di atas prinsip keadilan sosial. Ketika batas outsourcing dihapus, yang hilang bukan hanya norma hukum, tetapi juga perlindungan bagi jutaan pekerja.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Redaksi Energi Juang News

Misteri Hantu Jalan Daendels: Jejak Arwah Rodi

Energi Juang News, Sumedang – Langit malam di jalur tua antara Cirebon Purwakarta itu selalu terasa berbeda. Udara lebih dingin, angin berdesir seperti membawa bisikan panjang yang tak pernah selesai. Jalan lurus yang membelah hutan dan bukit itu tampak biasa di siang hari, namun berubah menjadi lorong gelap penuh teka-teki saat malam tiba, Misteri Hantu Jalan Daendels.

Jalur ini dulunya dikenal sebagai Grote Postweg, dibangun pada masa pemerintahan Herman Willem Daendels atas perintah Napoleon Bonaparte. Proyek sepanjang Anyer hingga Panarukan itu memang menjadi simbol kekuatan kolonial—tetapi juga meninggalkan luka yang tak pernah benar-benar sembuh.

Di balik aspal yang kini dilalui kendaraan modern, tersimpan cerita yang tak tercatat dalam buku sejarah resmi.

“Kalau lewat sana malam Jumat Kliwon, jangan berhenti,” kata Pak Darsa, seorang warga tua di daerah Cadas Pangeran. “Banyak yang lihat… tapi bukan manusia.”lanjutnya.

Menurut cerita Pak Darsa, beberapa pengendara sering mengalami kejadian aneh saat melintas di jalur tersebut.

“Motor bisa mati sendiri. Padahal bensin penuh. Terus… tiba-tiba ada sosok hitam lusuh namun dingin yang berdiri di pinggir jalan. Kalau orang, pasti bergerak. Ini diam. Kadang hilang begitu saja.” Menurut PAk Darsa ini pertanda akan adanya korban kecelakaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Sejarah mencatat bahwa ribuan pekerja pribumi dipaksa membangun jalan ini dalam waktu singkat. Banyak yang meninggal karena kelelahan, penyakit, atau kelaparan. Namun, masyarakat percaya ada sesuatu yang lebih gelap dari sekadar tragedi manusia.

“Penyebab kecelakaan bukan karena kondisi capek sang supir, tapi rata rata korban merasa ada yang mengajak masuk kedalam hutan dan kemudian “Diambil atau Tumbal istilahnya”,” kata Mang Ujang, sopir truk yang sudah puluhan tahun melewati jalur ini.

Konon, ada cerita bahwa Daendels membuat perjanjian gaib agar proyek tersebut selesai tepat waktu. Nyawa manusia menjadi tumbal yang tak bisa dihindari.

Mitos ini mungkin sulit dibuktikan, tapi cerita-cerita yang beredar terasa terlalu konsisten untuk diabaikan begitu saja.

Di beberapa titik bekas pos penjagaan tua, warga sering melihat sosok perempuan berbaju merah atau entah itu berlumuran darah dan asing.

“Dia pakai baju putih bercak merah darah, rambut pirang panjang,” ujar Ibu Sari, pemilik warung kecil di pinggir jalan.

Ia berjalan seolah melayang dan seperti mencari seseorang.”

Menurut legenda, ia adalah seorang nonik Belanda yang menunggu kekasihnya—seorang serdadu yang tewas di jalan itu.

Sebagian orang menganggap semua ini hanya efek psikologis—kelelahan, sugesti, atau kondisi jalan yang memang berbahaya. Namun bagi warga setempat, cerita-cerita ini bukan sekadar mitos.

“Kalau cuma satu dua orang, mungkin bohong,” kata Pak Darsa.
“Tapi ini sudah puluhan tahun. Banyak yang ngalamin. Dan kita mendapat cerita dari korban selamat”

Ia yang sudah renta menatap jalan yang mulai diselimuti kabut, dan sontak aura yang membuat bulu kuduk berdiri mendatangi.

“Sosok tak tampak tapi kadang… kita harus percaya, ada yang hidup berdampingan dengan kita.”

Redaksi Energi Juang News

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal

Energi Juang News, Jakarta – Peristiwa duka terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang Kades Buncitan ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya pada akhir pekan lalu. Polisi kini masih mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.

Kronologi Penemuan oleh Petugas Kebersihan

Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, berinisial MJ (56), ditemukan tak bernyawa di kantor desa pada Minggu (3/5/2026) sore. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa, Khosim.

Khosim mengaku mulai curiga saat melihat sepeda motor milik korban masih terparkir hingga sore hari. Padahal, biasanya kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi jika kepala desa telah pulang.

Sekitar pukul 16.30 WIB, saat hujan turun, Khosim masuk ke dalam kantor untuk mencuci tangan. Ia kemudian melintas di depan ruang kerja kepala desa yang terlihat gelap dengan pintu tidak terkunci.

Korban Ditemukan di Ruang Kerja

Kecurigaan membuat Khosim memeriksa kondisi di dalam ruangan. Ia lalu mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa.

Korban ditemukan dalam posisi duduk di sofa dengan kondisi leher terikat tali. Menyadari hal itu, saksi langsung panik dan keluar untuk meminta bantuan warga sekitar serta ketua RW setempat.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Polisi akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.

Redaksi Energi Juang News