Kasus percakapan mesum dalam grup chat yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi digital. Lebih dari itu, fenomena tersebut mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni masih mengakarnya budaya patriarki yang memarjinalisasikan perempuan dalam ruang sosial, termasuk di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai rasionalitas dan keadaban.
Dalam perspektif teori feminis, patriarki dipahami sebagai sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan dan otoritas, sementara perempuan direduksi menjadi objek subordinat. Pemikir seperti Sylvia Walby menjelaskan patriarki sebagai struktur dan praktik sosial di mana laki-laki mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan.
Dalam konteks percakapan mesum di ruang digital, dominasi tersebut termanifestasi melalui bahasa yang merendahkan, objektifikasi tubuh perempuan, serta normalisasi candaan seksual yang problematik.
Fenomena ini juga dapat dibaca melalui konsep male gaze yang diperkenalkan oleh Laura Mulvey, di mana perempuan diposisikan sebagai objek pandangan dan hasrat laki-laki.
Dalam grup chat, praktik ini muncul dalam bentuk percakapan yang mengeksploitasi tubuh atau pengalaman perempuan sebagai bahan konsumsi humor atau fantasi seksual. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah ruang netral, melainkan reproduksi dari relasi kuasa yang timpang di dunia nyata.
Dari Male Gaze hingga Kekerasan Simbolik: Mengapa ‘Bercanda’ Bukan Alasan
Lebih jauh, Pierre Bourdieu melalui konsep symbolic violence menjelaskan bagaimana dominasi kultural dapat berlangsung secara halus dan tidak disadari, bahkan oleh korban sekalipun. Percakapan mesum yang dianggap “bercanda” sering kali diterima sebagai sesuatu yang lumrah, padahal di dalamnya terkandung kekerasan simbolik yang memperkuat posisi subordinat perempuan.
Normalisasi inilah yang berbahaya, karena ia membentuk habitus kolektif yang permisif terhadap pelecehan.
Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup.
Memang, Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur berbagai bentuk pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital. Namun, hukum hanya bekerja pada level hilir. Akar persoalan tetap berada pada konstruksi budaya yang membenarkan ketimpangan gender.
Oleh karena itu, negara perlu mengambil peran lebih progresif dalam membangun budaya kesetaraan. Antonio Gramsci melalui konsep hegemoni menekankan pentingnya peran negara dan masyarakat sipil dalam membentuk kesadaran kolektif. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi juga harus menjadi agen transformasi budaya melalui pendidikan, kampanye publik, dan kebijakan yang afirmatif terhadap kesetaraan gender.
Dalam konteks Indonesia, upaya tersebut seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia tanpa diskriminasi.
Sementara sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menuntut adanya distribusi keadilan yang inklusif, termasuk dalam relasi gender. Dengan demikian, perjuangan melawan pelecehan seksual bukanlah agenda impor, melainkan bagian inheren dari ideologi bangsa.
Membumikan budaya progresif berarti menggeser norma sosial dari yang permisif terhadap seksisme menjadi yang menjunjung tinggi kesetaraan dan penghormatan.
Di lingkungan kampus, hal ini dapat diwujudkan melalui kurikulum sensitif gender, mekanisme pelaporan yang aman dan transparan, serta sanksi tegas terhadap pelaku. Kampus sebagai ruang intelektual harus menjadi pelopor perubahan, bukan justru menjadi tempat reproduksi nilai-nilai patriarkal.
Kasus di UI harus menjadi momentum refleksi kolektif. Bahwa pelecehan seksual, dalam bentuk apa pun, termasuk percakapan mesum di ruang digital, bukanlah tindakan sepele. Ia adalah gejala dari struktur sosial yang timpang.
Tanpa upaya serius untuk mengubah budaya tersebut, kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang sama.
Pada akhirnya, perjuangan melawan budaya patriarki adalah perjuangan untuk memanusiakan manusia. Negara, kampus, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa ruang sosial—baik fisik maupun digital—menjadi ruang yang aman, adil, dan setara bagi semua.
Hanya dengan demikian, cita-cita Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dapat benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)