Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria asal Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Moh. Zaim (33), harus menerima kenyataan pahit setelah divonis sembilan bulan penjara akibat terlibat dalam praktik judi online jenis togel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (28/4), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maskur Hidayat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang terkait penyebaran informasi bermuatan perjudian secara elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan,” ungkap hakim.
Barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna hitam dan uang tunai Rp 60.000 turut disita untuk negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas perjudian. Namun, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, maka hal itu menjadi faktor yang meringankan.
Menariknya, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menerima hasil putusan tersebut.
Baca Juga : Puan Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Moh. Zaim bermula pada 9 November 2024, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas perjudian di sebuah warung di Desa Sonoadi, Karanggeneng. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Zaim di lokasi kejadian.
Saat diperiksa, Zaim mengaku bukan hanya bermain, tapi juga menjadi pengepul taruhan togel online. Ia menerima titipan nomor dari orang lain, lalu melakukan deposit melalui aplikasi Dana, dan memasang taruhan ke situs togel online.
Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap taruhan. Misalnya, jika seseorang memasang Rp 300.000 dan menang, maka Rp 250.000 akan diberikan ke pemenang dan sisanya menjadi keuntungan terdakwa.
Redaksi Energi Juang News



