Energi Juang News, Jakarta- KEJAKSAAN Agung memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Selasa, 23 Desember 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut Sudirman masih menjalani pemeriksaan.
“(Diperiksa mengenai kasus) Pertamina/Petral,” ujar Anang melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa (23/12/2025). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan tersebut.
Latar Belakang Kasus Petral
Sekitar sebulan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan tengah menelusuri dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral dan Pertamina Energy Services (PES). Penyelidikan juga mencakup fungsi integrated supply chain di tubuh Pertamina untuk periode 2008–2017.
“Ini pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah Pertamina,” kata Anang pada Jumat (14/11/2025).
Belum Ada Tersangka
Meski surat perintah penyidikan atas kasus ini telah diterbitkan sejak Oktober 2025, penyidik belum menentukan siapa tersangkanya. Jaksa mendalami indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara.
Sebelumnya, surat penyelidikan perkara diterbitkan pada 29 Agustus 2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1.
Pemeriksaan terhadap Sudirman menjadi langkah lanjutan Kejaksaan untuk mengurai transaksi mencurigakan dalam rantai pasokan minyak Pertamina. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, publik menanti arah baru dari kasus yang disebut-sebut menyimpan banyak kepentingan di sektor energi nasional ini.
Redaksi Energi Juang News



