Energi Juang News, Jakarta– Dalam rangka memberantas aksi premanisme, aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, TNI, dan Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap sejumlah posko organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri tanpa izin resmi. Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Dua posko yang disasar dalam operasi tersebut adalah milik Forum Betawi Rempug (FBR) di Pejaten Timur, Pasar Minggu, dan satu lagi milik Pemuda Pancasila (PP) di kawasan Pasar Kambing, Jakarta Selatan.
Menurut Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jaksel, aksi pembongkaran ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang bertujuan menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat. “Kami menindak posko-posko ilegal ini karena menjadi simbol premanisme yang meresahkan warga,” ujar Murodih.
- Ditemukan Dokumen Permintaan Dana
AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Polres Metro Jaksel, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting di lokasi pembongkaran. ermasuk proposal permohonan bantuan dana serta amplop berstempel yang biasa digunakan untuk menyebar surat atau proposal tersebut ke masyarakat.
“Selain proposal, kami juga menemukan buku catatan uang masuk ormas dan surat kuasa penagihan utang,” ungkap Bima dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel.
- Senjata Tajam Disita dari Lokasi
Polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam (sajam) yang ditemukan di posko. Di antaranya dua celurit, satu samurai, satu mandau, tiga benda tumpul, dua stik golf, dan satu tongkat kayu.
“Senjata-senjata ini diduga milik oknum warga yang pernah terlibat tawuran di sekitar wilayah tersebut,” jelasnya.
- Posko Berdiri di Lahan Milik Pemerintah
Posko yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memanfaatkan trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Warga sekitar telah lama mengeluhkan keberadaan bangunan ilegal ini karena mengganggu aktivitas harian.
“Salah satu posko bahkan berdiri di depan minimarket yang dekat jalur rel kereta dan menyebabkan gangguan pada operasional usaha di sekitarnya,” tutur Bima.
- Dipakai untuk Konsumsi Miras
Selain masalah legalitas lahan, beberapa posko ormas juga dilaporkan sering digunakan sebagai tempat konsumsi minuman keras. Hal ini membuat pengunjung maupun pegawai minimarket di dekatnya merasa terganggu dan tidak nyaman.
“Warga menyampaikan bahwa aktivitas mabuk-mabukan yang sering terjadi di posko tersebut menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News



