Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Di tengah janji konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, realitas hari ini justru menunjukkan arah yang sangat bertentangan. Pendidikan tinggi di Indonesia kian sulit diakses, bukan karena kurangnya semangat belajar, melainkan karena mahalnya biaya yang membelit.
Ini bukan sekadar krisis biaya kuliah, ini adalah krisis keadilan sosial yang nyata, hasil dari liberalisasi pendidikan yang membiarkan pendidikan dijadikan komoditas oleh negara sendiri.
Menurut data Deloitte Global 2025 Gen Z and Millennial Survey, sebanyak 31% Gen Z Indonesia memilih untuk tidak melanjutkan kuliah karena alasan utama: biaya yang terlalu mahal. Ini bukan lagi perkara malas atau apatis, tapi hasil dari sistem yang gagal memberikan keadilan. Ironisnya, liberalisasi pendidikan yang dipromosikan pemerintah justru memperbesar kesenjangan sosial. Mahasiswa diperlakukan sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang berhak mendapat layanan publik bermutu.
Seperti yang dikatakan oleh Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, “Jika dibandingkan dengan negara-negara yang merdeka lebih awal seperti Tiongkok, Vietnam, dan Malaysia, hingga Singapura, perkembangan manusia dan pendidikan mereka jauh di atas Indonesia. Jika kita bandingkan, hanya di Indonesia, biaya perguruan tinggi negeri lebih mahal dari perguruan tinggi swasta. Di negara lain justru perguruan tinggi negeri sangat terjangkau karena pemerintah hadir,”
Pertanyaannya: ke mana larinya anggaran pendidikan Indonesia? Undang-Undang mengamanatkan alokasi 20% APBN untuk pendidikan, namun ternyata sebagian besar dana tersebut tidak terserap langsung oleh Kementerian Pendidikan.
Justru dialihkan untuk keperluan administratif di kementerian lain yang tak ada kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan. Ini menunjukkan kegagalan struktural dan absennya akuntabilitas publik. Evaluasi rutin nyaris tidak terdengar. Anggaran jumbo tak menjamin hasil jika penyalurannya tak adil dan tidak tepat sasaran.
Sangat wajar jika rakyat marah. Menyediakan pendidikan dasar gratis dan pendidikan tinggi terjangkau dengan akses yang terbuka berdasarkan meritokrasi merupakan kewajiban bagi negara. Sebab hal itu hak asasi manusia seperti yang tertera dalam artikel 26 hak asasi manusia tahun 1948. Namun fakta pendidikan yang mahal dan tidak terjangkau di Indonesia merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih jauh, kondisi ini adalah cermin dari sebuah negara yang sedang kehilangan arah pembangunan manusianya. Di balik jargon “bonus demografi”, Indonesia justru menyia-nyiakan potensi emas anak muda hanya karena tak mampu menyediakan ruang belajar yang adil dan manusiawi.
Ini bukan lagi soal kebijakan teknis. Ini adalah pertarungan ideologis tentang masa depan bangsa. Apakah pendidikan akan tetap menjadi alat untuk memperkuat kelas elit ekonomi, atau benar-benar menjadi jembatan keadilan sosial? Selama pemerintah masih menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dan bukan hak rakyat, maka tak ada yang layak disebut sebagai negara.
Sudah saatnya masyarakat menggugat sistem ini. Kita perlu mendesak transparansi anggaran, pembekuan praktik liberalisasi liar di pendidikan, dan mengembalikan fungsi negara sebagai penyedia layanan publik, bukan sebagai makelar pendidikan.
Negara tak bisa terus bersembunyi di balik statistik dan laporan fiktif. Kita sedang menyaksikan generasi yang dikorbankan secara sistematis. Dan itu, adalah kejahatan.
Redaksi Energi Juang News



