Energi Juang News, Jakarta– Tim Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aktivitas menyimpang dalam dua grup Facebook tertutup yang menggemparkan jagat maya, yakni ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Hingga saat ini, sebanyak 6 orang telah diamankan oleh pihak berwajib.
Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat ramai dibicarakan di platform media sosial X dan Instagram, setelah tangkapan layar isi percakapan grup tersebut beredar luas. Kontennya mengarah pada praktik inses yang dianggap menjijikkan oleh banyak netizen.
Polri bergerak cepat menyelidiki keberadaan grup tersebut. Selain ‘Fantasi Sedarah‘, polisi juga menemukan grup lain bernama ‘Suka Duka’ yang menyebarkan konten serupa dan dinilai melanggar hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan menyeluruh. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kedua grup tersebut.
Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas para pelakunya,” ujar Kapolri.
Penangkapan 6 Tersangka
Melalui proses penyidikan yang intensif, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang memiliki peran sebagai admin dan anggota aktif di grup tersebut.
“Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang terkait kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5).
Para pelaku kini sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif di balik pembentukan grup tersebut dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Dari hasil penelusuran, grup ini memiliki ribuan anggota aktif.
Peran dan Barang Bukti
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari pengelola grup dan anggota yang secara aktif mengunggah konten seksual, termasuk gambar dan video yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan.
“Peran pelaku sebagai admin dan anggota aktif yang menyebarkan materi pornografi yang sangat berbahaya,” lanjut Brigjen Trunoyudo.
Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berisi gambar dan video terlarang.
Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, keenam tersangka masih ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lanjutan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan grup tersebut.
“Jumlah tersangka bisa bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Trunoyudo.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif kepolisian dalam beberapa hari terakhir yang secara mendalam menelusuri aktivitas para pelaku di media sosial. Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa dan Sumatera.
Redaksi Energi Juang News



