Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaInternasionalKebijakan Trump Ancam 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard, Pemerintah RI Turun Tangan

Kebijakan Trump Ancam 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard, Pemerintah RI Turun Tangan

Energi Juang News, Jakarta– Sebanyak 87 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan imigrasi baru yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Larangan tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa asing di perguruan tinggi elite tersebut.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi mahasiswa internasional, termasuk pelajar asal Indonesia. “Kebijakan baru ini menciptakan kondisi serba tidak pasti, terutama bagi 87 mahasiswa Indonesia di Harvard,” ujar Roy pada Selasa (27/5/2025).

Pemerintah Indonesia Lakukan Pemantauan Ketat

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan telah menghubungi mahasiswa yang terdampak secara langsung. “Perwakilan RI di AS telah aktif menjalin komunikasi dengan para mahasiswa dan siap memberikan bantuan kekonsuleran maupun hukum,” tambah Roy.

Sikap Tegas Indonesia terhadap AS

Roy juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyuarakan keprihatinannya kepada pihak Amerika Serikat terkait larangan penerimaan mahasiswa asing. Ia menegaskan bahwa kontribusi pelajar Indonesia terhadap dunia pendidikan dan riset di AS selama ini sangat signifikan.

Awal Mula Polemik

Kisruh ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri AS mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) dari Universitas Harvard pada Kamis (22/5). Program ini menjadi jalur utama yang memungkinkan mahasiswa internasional mengakses pendidikan tinggi di Amerika.

Sebagai respons, Universitas Harvard melayangkan gugatan ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5), menentang kebijakan kontroversial tersebut. Pengadilan pun segera merespons.

Putusan Sementara dari Pengadilan AS

Hakim distrik Amerika Serikat, Allison Burroughs, mengeluarkan perintah penangguhan sementara terhadap pencabutan SEVP. Perintah ini berlaku selama dua minggu, sembari menunggu proses lanjutan yang dijadwalkan pada 27 dan 29 Mei mendatang.

Baca juga :  WHO Kecam Israel: Jadikan Kelaparan Senjata Perang, Dunia Harus Bertindak

Situasi ini masih terus berkembang, dan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengawal hak-hak mahasiswa Indonesia agar tidak dirugikan oleh dinamika kebijakan luar negeri AS.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments