Energi Juang News, Jakarta– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat setelah sebuah organisasi masyarakat (ormas) dikabarkan telah menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan selama lebih dari tujuh tahun. Kedua petinggi ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP terkait pelanggaran masuk properti tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ormas tersebut diduga mengumpulkan dana lebih dari Rp7 miliar. Dana itu berasal dari pengelolaan parkir tanpa izin resmi.
PPATK Tak Dapat Beri Detail, Tapi Jelaskan Tugasnya
Menanggapi situasi tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa tugas dan wewenangnya mencakup pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Secara spesifik saya tidak dapat memberikan informasi,” ujar Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa PPATK memiliki tugas untuk menerima, menganalisis, serta mengevaluasi laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan tersebut kemudian direkomendasikan kepada aparat penegak hukum bila terdapat dugaan pelanggaran.
Estimasi Keuntungan dan Dugaan Pelanggaran
Pihak kepolisian juga telah memaparkan detail mengenai jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya di RSUD Tangsel. Berdasarkan data, ormas tersebut memungut biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan jumlah kendaraan roda dua per hari bisa mencapai lebih dari 600 unit. Untuk kendaraan roda empat, angkanya bisa lebih dari 100 unit. Dari penghitungan tersebut, estimasi penghasilan harian mencapai sekitar Rp2,2 juta.
“Kalau dikalkulasi sejak 2017, total dana yang berhasil dikumpulkan bisa mencapai Rp7 miliar lebih,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5).
PT BCI Menang Tender Tapi Tak Bisa Kelola Parkir
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah melakukan proses tender pengelolaan parkir yang dimenangkan oleh PT BCI sejak 2022. Sayangnya, hingga Mei 2025, PT BCI belum bisa mengelola lahan tersebut karena adanya intimidasi dari pihak ormas.
Akibatnya, potensi pemasukan daerah senilai kurang lebih Rp5 miliar pun tidak dapat dimasukkan ke dalam kas resmi daerah. Hal ini ditegaskan oleh Inspektorat Daerah Tangsel, yang turut menghitung kerugian akibat situasi tersebut.
“Kerugian daerah mencapai sekitar Rp5 miliar yang seharusnya masuk ke kas pemerintah, namun nyatanya masuk ke kantong pihak lain,” tegas perwakilan Inspektorat.
Redaksi Energi Juang News



