Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Indonesia kini resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas, karena proses balik nama tidak lagi dikenakan bea tambahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama—yaitu ketika kendaraan baru dibeli langsung dari dealer.
Penghapusan Berlaku Mulai 2025
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu mengatur penghapusan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Pasal 155, disebutkan bahwa kebijakan ini akan mulai efektif tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yaitu pada 5 Januari 2025.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) juga menjelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan yang wajib didaftarkan di wilayah Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku.
Insentif untuk Wajib Pajak yang Tertib
Dalam pertemuan Tim Pembina Samsat Nasional yang melibatkan Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan PT Jasa Raharja, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menyatakan bahwa insentif akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, pelanggar tidak akan menerima perlakuan yang sama.
“Masyarakat yang taat membayar pajak akan menerima insentif. Namun yang melanggar aturan, tentu tidak,” tegas Agus Fatoni dalam pertemuan bersama Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota pada 23 April 2025.
Tujuan Penghapusan: Tertib Administrasi dan Data Akurat
Agus juga menegaskan bahwa penghapusan BBNKB dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban dalam administrasi kendaraan serta memastikan akurasi data kepemilikan. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini wacana penghapusan pajak progresif sedang dibahas lebih lanjut.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap nama pemilik dalam dokumen kendaraan benar-benar sesuai dengan pemilik sebenarnya,” ungkapnya.
Masyarakat pun diimbau segera melakukan balik nama agar sesuai identitas asli.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Kendaraan
Bagi yang ingin mengurus proses balik nama kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
KTP pemilik baru (asli & fotokopi).
BPKB (asli & salinan).
Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000.
STNK (asli & fotokopi).
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dari kantor Samsat.
Langkah-Langkah Balik Nama di Kantor Samsat
Pemeriksaan Fisik: Datangi Samsat tempat kendaraan terdaftar, lakukan pengecekan nomor rangka dan mesin.
Pendaftaran Awal: Isi formulir dan serahkan dokumen untuk mendapatkan arsip kendaraan.
Proses Mutasi: Di Samsat wilayah domisili, lakukan pemeriksaan ulang dan proses mutasi BPKB.
Pembayaran dan STNK: Bayar biaya mutasi dan penerbitan STNK.
Pelat Nomor dan Dokumen Baru: Ambil pelat nomor baru, STNK, dan BPKB atas nama pemilik saat ini.
Redaksi Energi Juang News



