Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaInternasionalICC Tak Gentarkan Banding Israel: Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza Lanjut!

ICC Tak Gentarkan Banding Israel: Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza Lanjut!

Energi Juang News, Jakarta- Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel terhadap legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza pasca-Oktober 2023. Putusan ini dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya. Para hakim menyatakan tidak ada “situasi baru” yang mengharuskan jaksa memulai ulang proses.​

Israel berargumen bahwa skala konflik pasca-7 Oktober menciptakan perubahan mendasar, sehingga memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma. Namun, hakim menolak klaim tersebut karena konflik melibatkan wilayah, pihak, dan jenis pertempuran yang sama seperti investigasi sebelumnya. Penyelidikan ICC yang dibuka sejak 2021 sudah mencakup kejahatan perang “sejak 13 Juni 2014 tanpa batas akhir”.​

Baca juga : Tragedi Musim Dingin Gaza: 21 Anak Jadi Korban Cuaca Beku

Putusan ICC Perkuat Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant

Keputusan ini memperkuat dasar hukum surat perintah penangkapan yang diterbitkan November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, termasuk kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, serta penganiayaan. ICC juga sempat menargetkan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri, meski kemudian ditarik setelah laporan kematiannya.​

Israel menolak yurisdiksi ICC di Den Haag dan membantah tuduhan kejahatan perang di Gaza, di mana operasi militer dilancarkan untuk memberantas Hamas usai serangan 7 Oktober. Putusan ini menghapus hambatan prosedural utama, memungkinkan investigasi Gaza berlanjut tanpa hambatan signifikan. Negara-negara anggota ICC kini diwajibkan menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayahnya.​

Dampak Konflik Gaza dan Tekanan Internasional

Konflik Gaza telah menewaskan hampir 70.700 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.100 lainnya sejak Oktober 2023. Tekanan internasional terus meningkat terkait krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Putusan ICC ini menjadi pukulan telak bagi upaya Israel menghentikan proses hukum global.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments