Energi Juang News, Jakarta— Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) setelah mereka berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta Kemenag RI.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa sistem pengajuan visa furoda melalui platform Masar Nusuk telah ditutup sepenuhnya.
“Benar, visa furoda tidak dikeluarkan oleh pemerintah Saudi tahun ini,” ujar Firman kepada media, Rabu (28/5/2025).
Akibat keputusan ini, banyak calon jemaah yang harus menerima pembatalan keberangkatan hanya sehari sebelum jadwal yang telah dipersiapkan. Biaya perjalanan yang mencapai ratusan juta rupiah pun sudah dikeluarkan.
Tidak hanya jemaah, pihak penyelenggara perjalanan haji juga mengalami kerugian karena telah membayar layanan penginapan, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi—yang semuanya sulit diklaim ulang karena keterbatasan akses terhadap sistem visa.
Seruan untuk Penyelesaian dan Jalur Resmi
Menanggapi kondisi ini, anggota Timwas Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, menyarankan agar pihak penyelenggara mengupayakan pengembalian dana atau opsi pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun depan.
“Yang penting, jemaah tidak merasa dirugikan, apakah dana dikembalikan atau dialihkan untuk haji mendatang,” kata Singgih, Jumat (30/5/2025).
Sebagai tanggapan resmi, AMPHURI juga menerbitkan surat edaran pada 27 Mei 2025 kepada seluruh penyelenggara haji khusus. Dalam surat tersebut, disampaikan agar jemaah diberi pemahaman mengenai situasi visa furoda dan didorong untuk mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih resmi dan terstruktur.
Kebijakan Baru: Aturan Ketat untuk Visa Umrah
Tak berselang lama dari keputusan pembatalan visa furoda, Arab Saudi juga merilis aturan baru visa umrah yang mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
Salah satu poin pentingnya adalah keharusan hotel mitra tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Hanya akomodasi yang telah memenuhi ketentuan ini yang bisa digunakan untuk proses pengajuan visa umrah melalui platform Nusuk.
Artinya, tanpa persetujuan resmi dari pihak hotel yang terdaftar di sistem, visa umrah tidak akan bisa diproses.
Perubahan ini menuntut penyelenggara perjalanan untuk lebih selektif memilih mitra akomodasi yang telah tersertifikasi. Jika tidak, maka pengajuan visa akan otomatis ditolak. Selain itu, dampaknya bisa membuat harga paket ibadah meningkat akibat penyesuaian terhadap layanan dan persyaratan baru.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan berbagai dinamika ini, masyarakat diimbau agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji. Pilih biro yang sudah terdaftar resmi. Pastikan biro tersebut memenuhi semua ketentuan dari otoritas Arab Saudi dan Kementerian Agama RI.
Ringkasan Aturan Terbaru Visa Umrah oleh Kemenhaj Saudi:
Hotel yang digunakan jemaah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Pariwisata Saudi.
Program perjalanan harus sesuai dengan pemesanan akomodasi.
Bila pemesanan dilakukan melalui pihak ketiga (wholesaler), tetap harus mendapat persetujuan hotel melalui sistem Nusuk.
Redaksi Energi Juang News



