Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSekolah Swasta Harus Gratis? Antara Putusan MK dan Tantangan Nyata di Lapangan

Sekolah Swasta Harus Gratis? Antara Putusan MK dan Tantangan Nyata di Lapangan

Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Energi Juang News, Jakarta– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, termasuk di sekolah swasta tertentu, menjadi titik balik dalam wajah sistem pendidikan Indonesia. Namun, di balik semangat egaliter itu, tersembunyi berbagai tantangan pelik yang perlu dibedah secara kritis.

MK menafsirkan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara lebih inklusif. Pasal tersebut menyebut bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Selama ini, frasa “tanpa memungut biaya” cenderung dimaknai hanya berlaku di sekolah negeri. Padahal, dalam praktiknya, ribuan anak Indonesia menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta bukan karena pilihan bebas, melainkan karena ketiadaan sekolah negeri di wilayah mereka.

Menurut data Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), ada 241 kabupaten/kota hampir 47% dari total wilayah di Indonesia yang mengalami kekurangan daya tampung SMP negeri dan madrasah. Artinya, sebagian besar anak usia sekolah terpaksa masuk sekolah swasta karena tak ada alternatif lain. Dalam konteks inilah, kewajiban pendidikan gratis tak bisa hanya dibebankan kepada sekolah negeri semata.

Namun, keputusan MK juga menekankan adanya klasifikasi yang perlu diperjelas. Banyak sekolah swasta didirikan oleh yayasan berbasis agama seperti Muhammadiyah dan Katolik, yang selama ini berperan besar dalam menyelenggarakan pendidikan dasar.

Mereka tidak selalu mendapatkan bantuan pemerintah, dan sering mengandalkan biaya dari peserta didik demi keberlangsungan operasional. Lantas, bagaimana kebijakan pendidikan gratis bisa diterapkan tanpa mematikan daya hidup lembaga-lembaga ini?

MK sendiri menyadari dilema ini. Dalam keterangannya, MK menyebut bahwa tidak adil jika sekolah swasta yang mandiri dipaksa menggratiskan layanan pendidikannya tanpa dukungan fiskal. Karena itu, konsep “gratis” di sini tidak berlaku menyeluruh, melainkan selektif: hanya untuk sekolah swasta yang beroperasi di wilayah minim sekolah negeri, menerima bantuan negara (seperti BOS atau beasiswa), namun masih memungut biaya secara tidak wajar.

Baca juga :  Penguasaan Tokopedia oleh Tiktok Disetujui: Neokolonialisme Kian Pasti!

Pemerintah pun dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: merancang skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Penataan ulang alokasi anggaran pendidikan yang 20% dari APBN perlu dikaji serius. Pendidikan gratis bukan soal slogan, tetapi soal eksekusi anggaran yang tepat sasaran.

Yang perlu digarisbawahi adalah urgensi kejelasan: sekolah swasta mana yang wajib gratis, dalam kondisi seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaannya? Jika pemerintah tidak segera mengatur teknis implementasinya, keputusan progresif ini berisiko menimbulkan kebingungan dan resistensi.

Masyarakat berhak mendapat pendidikan dasar yang layak, tidak peduli di mana mereka tinggal atau siapa penyelenggaranya. Namun keadilan sosial juga menuntut agar lembaga pendidikan swasta yang mandiri dan berkualitas tetap bisa hidup dan berkembang. Negara harus hadir sebagai penengah bukan hanya pembuat aturan, tapi juga pelaksana solusi konkret.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments