Energi Juang News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat jika telah menjalani hukuman pidana. Keputusan ini diambil setelah MK menolak gugatan uji materi Pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemberhentian ASN yang telah dibui merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran berat,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (28/5/2024).
Pemohon dalam kasus ini adalah mantan ASN yang dipecat setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Mereka menganggap pasal tersebut tidak adil karena memberlakukan sanksi ganda, yakni hukuman penjara dan pemecatan. Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan.
“ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti melanggar hukum, terutama tindak pidana korupsi, maka pemberhentian adalah bentuk pertanggungjawaban,” jelas Arief.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Iwan Setiawan, menyayangkan keputusan MK. “Klien kami telah menjalani hukuman penjara, tetapi kini juga kehilangan pekerjaan. Ini seperti dihukum dua kali,” protesnya.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyambut baik putusan tersebut. “Ini memperkuat komitmen kami memberantas ASN nakal. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum,” tegas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB, Alex Denni.
Putusan MK ini sekaligus mengukuhkan bahwa status ASN bukanlah hak mutlak, melainkan harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Dengan demikian, aturan pemberhentian ASN yang terlibat tindak pidana tetap berlaku tanpa perlu revisi.
“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar selalu taat hukum. Negara tidak akan melindungi oknum yang merusak martabat kepegawaian,” pungkas Arief.
Dengan ditolaknya gugatan ini, ASN yang tersandung kasus hukum dan telah menjalani hukuman tetap berpotensi dipecat secara tidak hormat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera sekaligus menjaga citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



