Energi Juang News, Jakarta- Kebijakan jam malam untuk siswa yang diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
“Kebijakan ini juga bertentangan langsung dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990,” kata Usman dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).
Dia mengatakan, pendisiplinan anak bukan alasan yang sah secara hukum untuk memberlakukan pembatasan hak kebebasan pribadi anak-anak.
Karena penerapan jam malam untuk anak akan menimbulkan diskriminasi dan stigma negatif bagi anak-anak yang masih beraktivitas di malam hari.
“Alih-alih melindungi anak-anak, penerapan jam malam terhadap anak-anak, namun tidak terhadap kelompok usia lain, menunjukkan perlakuan yang tidak setara dan menciptakan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari,” tuturnya.
Aktivis Hak Asasi Manusia ini juga menyebut, ancaman pengiriman bagi pelajar yang melanggar jam malam ke barak militer untuk “dibina” berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan bagi anak yang berdampak pada kondisi psikis dan fisik mereka.
Sebab itu, dia meminta agar Dedi Mulyadi mencabut kebijakan tersebut, dan mencari pendekatan yang lebih baik ketimbang cara-cara represif.
“Pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di malam hari, bukan dengan menutup ruang gerak mereka dengan aturan otoriter yang melanggar HAM,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang melanggar aturan jam malam.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa siswa yang kedapatan berkeliaran pada malam hari akan dibina di barak militer.
“Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak militer,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, Dedi meminta bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan jam malam hingga tingkat kecamatan dan desa.
Redaksi Energi Juang News



