Energi Juang News, Jakarta- Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengkritik Bupati Bogor, Iwan Setiawan, terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Yudi Santoso, kepada perusahaan di wilayahnya. Dedi menilai bahwa Bupati Bogor harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya tersebut.
“Bupati itu harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Kalau ada kepala desa yang meminta THR sebesar itu, berarti ada yang salah dalam pembinaan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
Dedi menambahkan bahwa tindakan Kades Klapanunggal tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta hubungan antara pemerintah desa dan perusahaan di wilayahnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan THR dari Kades Klapanunggal kepada salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Surat tersebut menyebutkan bahwa dana sebesar Rp165 juta akan digunakan untuk berbagai kegiatan desa selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Menanggapi hal ini, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Dedi Mulyadi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan dana dan hubungan dengan pihak ketiga.
Redaksi Energi Juang News



