Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahTiga Anak Korban Penelantaran Jalani Pemulihan di Rumah Aman KBPPPA Gresik

Tiga Anak Korban Penelantaran Jalani Pemulihan di Rumah Aman KBPPPA Gresik

Energi Juang News, Jakarta – Tiga anak asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Mereka menjalani pemulihan di rumah aman milik Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) setelah ditelantarkan oleh ibu kandungnya selama lima bulan pasca meninggalnya sang ayah.

Sementara dua kakak tertua dari lima bersaudara tersebut difasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan, tiga anak lainnya ditempatkan di rumah aman demi pemenuhan kebutuhan fisik dan mental mereka. Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Titik Ernawati, menegaskan bahwa pertemuan dengan ibu kandung belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil bukan untuk menghalangi, melainkan demi memastikan kepentingan terbaik anak.

Menurut Titik, sebelum reunifikasi keluarga dilakukan, ada empat hal penting yang harus dipertimbangkan: kelayakan pengasuhan, kondisi psikologis, proses pemulihan anak, dan prinsip perlindungan hak anak. Saat ini ketiganya sedang menjalani pendampingan intensif, mulai dari layanan psikolog hingga pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis RSUD Ibnu Sina.

Selama berada di rumah aman, anak-anak tersebut mendapatkan fasilitas yang nyaman, bahkan disebut menyerupai vila. Mereka juga diperbolehkan tinggal lebih lama dari standar 14 hari sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, agar proses pemulihan lebih optimal.

Titik Ernawati juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan atau memviralkan kasus penelantaran maupun kekerasan terhadap anak di media sosial. Hal ini penting demi menjaga privasi korban. “Kalau menemukan kasus serupa, silakan melapor melalui call center 112 Kabupaten Gresik. Perlindungan dan hak anak sudah diatur undang-undang, jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Langkah cepat Pemkab Gresik ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, perlindungan, dan harapan baru bagi anak-anak korban penelantaran untuk bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca juga :  Guru Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mapel Wajib

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments