Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Empat orang disebut tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Pencegahan ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” lanjut Budi.
Berikut daftar nama yang terkena pencegahan:
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha
Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics 2018-2022
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Kemensos
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus serupa. Proses penyidikan ini disebut sudah berjalan sejak Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” jelas Budi, Rabu (13/8).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos pada 2020. Saat ini sudah ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses tersebut.
“Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Budi.
Redaksi Energi Juang News



