Energi Juang News, Jakarta – Menjelang momen Suroan Agung, kepolisian Lamongan memperketat pengawasan lalu lintas guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban, terutama dari kendaraan berknalpot brong. Dalam razia besar-besaran yang digelar Sabtu malam (5/7), sebanyak 59 sepeda motor tidak standar diamankan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto. Razia tidak hanya digelar di pusat kota, namun juga menyasar wilayah hukum sejumlah polsek.
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah aksi arak-arakan yang kerap terjadi menjelang Suroan Agung. Motor-motor yang menggunakan knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan warga dan melanggar spesifikasi teknis kendaraan.
“Dalam satu malam, kami mengamankan 59 kendaraan yang tidak sesuai standar,” ujar AKBP Agus. Rinciannya, 50 unit diamankan oleh Polres Lamongan, tiga dari Polsek Deket, empat dari Polsek Tikung, dan dua dari Polsek Karangbinangun.
Beberapa titik razia meliputi kawasan Pasar Burung, simpang empat Pagerwojo, Jalan Pahlawan, Alun-Alun Lamongan, serta Jalan Lingkar Utara (JLU). Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena kerap menjadi titik kumpul para pengendara yang melakukan arak-arakan.
Semua kendaraan yang terjaring razia dikenai tilang dan dibawa ke Polres Lamongan. Pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan jika pemilik membawa knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan.
AKBP Agus juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat Lamongan.
Redaksi Energi Juang News



