Energi Juang News, Jakarta-Pemerintah memberikan bantuan insentif bagi para guru non-ASN tahun ini. Ada tiga syarat utama yang telah ditetapkan oleh Puslapdik, untuk seorang guru non ASN bisa menerima bantuan itu.
Persyaratan ini menjadi dasar kelayakan dalam program info GTK insentif yang kembali cair Agustus hingga September 2025.
Berikut tiga syarat utamanya:
1. Terdaftar dalam Dapodik dan Bukan ASN
Guru harus aktif dan tercatat dalam sistem Dapodik serta tidak memiliki status sebagai ASN.
2. Tugas Mengajar di Lembaga di Bawah Dinas Pendidikan
Penerima bantuan harus mengajar di lembaga PAUD formal maupun non-formal yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan, termasuk KB atau TPA.
3. Masuk Nominasi dan Diusulkan Dinas Pendidikan
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik, Minggu (27/7/2025), di Surabaya.
Pengusulan ini menjadi tanggung jawab dinas pendidikan daerah dan batas waktunya ditentukan pada 31 Juli 2025 untuk pencairan semester I tahun ini.
Untuk diketahui, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara.
Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran.
Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Redaksi Energi Juang News



