Energi Juang News, Bandung-Munculnya isu perekrutan pendamping desa melalui salah satu partai politik disesalkan pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Moch Mubarok Muharam.
Dia menegaskan, setiap perekrutan untuk jabatan yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip meritokrasi.
“Harus berdasarkan kemampuan dan rekam jejak dari pelamar atau kandidat,” ujarnya.
Mubarok menegaskan, siapa pun yang menduduki jabatan publik dengan anggaran negara dituntut mampu melayani masyarakat dengan baik. Oleh karena itu, kemampuan dan integritas pribadi harus menjadi pertimbangan utama.
“Ia diharapkan dapat melayani masyarakat dengan cerdas, penuh integritas, dan tidak mementingkan satu golongan,” tambahnya.
Baca juga : Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo di 2029, Mengapa?
Mubarok menilai, jika perekrutan jabatan dilakukan melalui jalur partai politik, maka netralitas sulit diwujudkan. Padahal, posisi pendamping desa adalah jabatan publik yang membutuhkan pelayanan profesional dan adil.
“Rekrutmen jabatan publik seharusnya idealnya berlangsung adil, imparsial, netral, tanpa keberpihakan pada golongan tertentu,” tegasnya.
Isu Surat PAN Jabar dalam Perekrutan Pendamping Desa
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya surat diduga dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang akan ditempatkan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI).
Surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/III/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris DPW PAN Jabar Ivan Fadilla.
Isinya memerintahkan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Indramayu untuk menjaring calon pendamping desa di wilayah masing-masing.
Dalam surat tersebut disebutkan agar daftar bakal calon dilengkapi dokumen persyaratan, dikompilasi dalam format Excel, serta diunggah dalam satu folder Google Drive. Laporan hasil penjaringan kemudian diserahkan ke Sekretariat DPW PAN Jabar paling lambat 8 September 2025.
Sikap PAN Jawa Timur dan Penegasan Soal Netralitas Pendamping Desa
Sementara itu, Ketua DPW PAN Jawa Timur Rizqi Shadiq memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi serupa. Ia menegaskan, posisi pendamping desa terbuka untuk umum dan tidak boleh diisi kader partai politik.
“Ga ada di kami, terbuka untuk umum khan semua bisa daftar,” tegas Rizqi.
Ia menambahkan, masyarakat tetap bisa mendaftar selama bukan anggota partai dan memenuhi persyaratan yang berlaku. “Kalau soal mendaftar, selama bukan anggota partai dan syaratnya terpenuhi, bisa ikut proses seleksi,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



