Energi Juang News, Jakarta- Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR di tengah sorotan soal masa sanksi etik dan status nonaktifnya.
MKD Bela Keputusan, Klaim Prosedur Sudah Tepat
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) Nazaruddin Dek Gam menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur. Ia menyatakan pelantikan pada Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan sesuai Undang-Undang MD3, peraturan, dan tata tertib DPR.
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 23 Februari 2026.
Dek Gam menjelaskan MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan enam bulan kepada politikus Partai NasDem itu melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2025. Namun, masa penonaktifan dihitung mundur sejak 31 Agustus 2025, mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem yang lebih dulu menonaktifkan Sahroni.
Hitung Mundur Sanksi Sahroni dan Awal Tugas
Partai NasDem menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025 di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah sebagai respons atas pernyataannya yang dinilai merendahkan publik. Dengan rujukan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi enam bulan berakhir pada 5 Maret 2026.
Baca juga : DPR Desak Batalkan Impor Ribuan Pikap India: Rugikan Ekonomi Lokal?
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” kata dia.
Saat ini DPR sedang memasuki masa reses hingga 9 Maret 2026. Dengan begitu, Sahroni dijadwalkan resmi kembali bertugas di Kompleks Parlemen Senayan pada 10 Maret 2026 sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.
Dek Gam menyampaikan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III berasal dari usulan resmi Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Kritik IPC: Dinilai Berpotensi Langgar UU MD3
Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU ini mengatur struktur, fungsi, wewenang, dan hak lembaga legislatif di Indonesia.
Menurut IPC, masalah muncul karena status penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR dinilai belum sepenuhnya tuntas saat penetapan jabatan pimpinan dilakukan. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata peneliti IPC, Arif Adiputro, saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Arif menjelaskan Pasal 106 UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak boleh menjalankan tugas sebagai anggota parlemen. Termasuk di dalamnya menduduki posisi sebagai pemimpin komisi selama masa penonaktifan masih berlaku.
Masa Sanksi Dinilai Belum Tuntas
Arif menegaskan klaim Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa Sahroni sudah aktif kembali patut dipertanyakan. Menurut perhitungan yang ia gunakan, masa sanksi belum seharusnya berakhir ketika penetapan pimpinan dilakukan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga menilai penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III bermasalah. Ia berpendapat status Sahroni sebagai anggota DPR nonaktif masih melekat jika dihitung sejak surat penonaktifan Partai NasDem yang menjadi acuan putusan MKD.
Putusan MKD pada November 2025 menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni, terhitung sejak Partai NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III terjadi pada 19 Februari 2026, sehingga Lucius menilai masih ada sekitar dua pekan masa hukuman yang belum selesai.
Lucius juga menyoroti peran Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni, karena tidak menjelaskan secara terbuka kapan persisnya masa sanksi enam bulan itu dianggap berakhir. Seusai rapat, Dasco menyebut Sahroni sudah berstatus aktif kembali tetapi enggan memaparkan detail penghitungan masa sanksi tersebut.
Redaksi Energi Juang News



