Energi Juang News, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ranah sipil semakin meluas sejak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas mengatur peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Pasal 30 ayat (3) menekankan fungsi TNI untuk menjaga kedaulatan, bukan urusan politik maupun bisnis. Aturan ini juga dipertegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang melarang prajurit TNI terlibat dalam urusan sipil.
Namun, menurut Isnur, mandat itu kini terabaikan. “Selama 10 tahun terakhir kami melihat TNI kembali masuk ke ranah sipil. Puncaknya, sejak Prabowo jadi presiden, keterlibatan itu makin terang-terangan,” katanya, Sabtu (4/10).
Ia menyoroti revisi kilat UU TNI yang memperluas kewenangan operasi militer selain perang (OMSP). Perubahan ini membuka jalan bagi TNI untuk masuk ke berbagai aspek sipil, mulai dari pembangunan daerah hingga sektor ekonomi.
Isnur juga menyoroti rencana TNI Angkatan Darat menambah Kodam, Korem, Kodim hingga Babinsa tanpa konsultasi dengan DPR maupun publik. Program Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) yang ditargetkan berdiri di setiap kabupaten/kota pada 2029 dinilai akan membebani anggaran dan mengubah peta relasi sipil-militer.
Selain itu, TNI AD juga menyiapkan kompi produksi di level Kodim dengan unit pertanian, peternakan, perikanan, hingga kesehatan. “Ini artinya TNI sudah menjalankan fungsi ganda, bukan lagi fokus pertahanan,” ujar Isnur.
YLBHI menilai pelibatan TNI dalam program pemerintahan seperti food estate, brigade pangan, dan distribusi hasil panen merupakan penyimpangan serius. “Keterlibatan di bidang pangan, energi, hingga sumber daya alam membuka pintu bisnis bagi anggota TNI,” tambahnya.
Menurut Isnur, jika pola ini dibiarkan, TNI akan kembali ke “multi-fungsi” ala dwifungsi ABRI di masa lalu. Hal itu berbahaya bagi demokrasi dan supremasi sipil.
Redaksi Energi Juang News



