Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanLBH Bongkar 8 Pelanggaran HAM Penangkapan Aktivis Paul dan Faiz

LBH Bongkar 8 Pelanggaran HAM Penangkapan Aktivis Paul dan Faiz

Energi Juang News, Surabaya— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menuding aparat melakukan delapan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penangkapan aktivis muda Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dan Ahmad Faiz Yusuf.

Keduanya ditangkap dengan tuduhan provokasi kerusuhan Kediri pada 30 Agustus 2025. Namun, LBH menilai tuduhan itu dipaksakan dan hanya upaya kriminalisasi terhadap warga kritis.

Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebut tindakan aparat mencerminkan pola lama untuk membungkam suara publik. “Paul dan Faiz dijadikan kambing hitam, dituduh tanpa bukti yang sah dan prosedur yang benar,” ujarnya.

Faiz, seorang pelajar SMA dan pegiat literasi asal Nganjuk, ditangkap Polres Kediri Kota pada 21 September 2025. Ia dituding menyebar provokasi melalui akun Instagram. Menurut LBH, postingan itu dibuat di bawah tekanan, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam aksi anarkis.

Sementara Paul, alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan aktivis literasi, ditangkap 27 September 2025 di Sleman. Sekitar 30 polisi berpakaian sipil melakukan penggeledahan tanpa surat resmi sebelum membawanya ke Mapolda DIY lalu ke Polda Jawa Timur. Hingga kini keluarga dan tim hukum belum diberi akses menemuinya.

LBH Surabaya mencatat delapan pelanggaran serius: penangkapan tanpa surat resmi, penyitaan sewenang-wenang, ketiadaan bukti awal, penahanan tanpa alasan objektif, pengabaian kondisi kesehatan, tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan, pasal pidana dipaksakan, hingga upaya kriminalisasi lebih luas.

Menurut LBH, praktik ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi ancaman nyata bagi demokrasi. “Faiz hanyalah pelajar, Paul aktivis literasi. Mereka disasar karena berpikir kritis,” kata Habibus.

Polisi membantah tuduhan itu. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyebut Faiz terbukti mengelola akun yang memuat ajakan anarkis. Ia dijerat UU ITE. Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abast, menilai Paul aktif berkomunikasi dengan provokator kerusuhan yang membakar kantor Polres dan DPRD Kediri. Paul dijerat Pasal 160, 170, dan 187 KUHP.

Baca juga :  Ketika Ridho Kiai Jadi Alasan untuk Menolak Akal Sehat

LBH mendesak pembebasan Paul dan Faiz tanpa syarat. Mereka juga meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK turun tangan menyelidiki serta memastikan hak dasar keduanya tetap terjamin.

“Jika negara terus menekan warga kritis, demokrasi akan mati pelan-pelan,” tegas Habibus.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments