Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanPuluhan Tahun Tercekik Industri, GMNI Tangerang Kawal Perjuangan Warga Balaraja

Puluhan Tahun Tercekik Industri, GMNI Tangerang Kawal Perjuangan Warga Balaraja

Energi Juang News, Tangerang– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kab. Tangerang merespon adanya aduan dari masyarakat yang ruang hidupnya dirampas oleh aktivitas PT. Sukses Logam Indonesia (SLI). Respon tersebut ditunjukan dengan turun langsung ke lapangan, melakukan advokasi kepada para warga Kp. Cengkok Ds. Sentul Kec. Balaraja (Rabu,08/10/2025). Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan komitmen GMNI dalam membela hak-hak rakyat kecil, khususnya masyarakat Kp. Cengkok-Balaraja yang ruang hidupnya dirampas oleh PT. Sukses Logam Indonesia.

Keluhan Warga Cengkok-Balaraja atas Dampak Pencemaran PT Sukses Logam Indonesia

Dalam pertemuan itu, para warga menyampaikan keresehannya. Menurut mereka aktivitas pabrik tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga karena abu limbah pabrik sampai masuk ke pekarangan rumah mereka. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa poto dan video. Tidak hanya abu yang berbahaya, bau yang menyengat, serta suara yang sangat berisik dari aktivitas pabrik berdampak pada salah satu pengajian anak-anak yang terpaksa harus berhenti, ujar salah satu warga berinisial IR. Lanjut IR, sebenarnya para warga udah beberapa kali melakukan mediasi. Namun hasil nihil, bahkan kesepakatan yang dibangun bersama para warga justru dilanggar oleh pihak perusahaan. Maka karena kami udah mediasi beberapa kali, kami sebagai warga Cengkok meminta pabrik tersebut untuk tutup, kalau tidak mau tutup ya pindah.

​Baca juga : Soal Sentimen MSCI, DPP GMNI Ingatkan Pemerintah Pentingnya Perbaikan Citra IHSG

Sikap GMNI Tangerang atas Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Gangguan Kesehatan Warga

Sementara itu, menurut Endang selaku ketua DPC GMNI Kab. Tangerang, dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas hingga batuk berkepanjangan, serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit. Ini menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan agar segera menindak segala bentuk penindasan sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar Pasal 28H ayat 1: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh warga Cengkok, Balaraja yang bertahun-tahun terdampak akibat aktivitas PT. SLI.

Desakan Penutupan PT SLI dan Seruan Tegaknya Keadilan Lingkungan

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum dan KLHK untuk segera bertindak tegas dan segera menutup perusahaan tersebut. “Salus populi suprema lex esto” keselamatan warga adalah hukum tertinggi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments