Energi Juang News, Riau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau sehari setelah tindakan serupa dilakukan di BPKAD Riau. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tim KPK memberantas praktik korupsi dengan menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan pergeseran anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen dan data digital yang berhasil disita akan menjadi bukti kunci. Bukti tersebut mendukung pengungkapan skandal fee, yang berasal dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di bawah Dinas PUPR Riau tahun 2025. Awalnya anggaran itu sebesar Rp 71,6 miliar, lalu naik drastis menjadi Rp 177,4 miliar melalui mekanisme yang kini dalam sorotan hukum.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah bukti setoran uang yang terjadi beberapa kali, tepatnya di bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Uang setoran tersebut diduga sebagai ‘jatah preman‘ kepada Abdul Wahid, dan sebagian besar digunakan untuk biaya perjalanan luar negeri.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur), dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) sebagai tersangka. Keberanian KPK mendapat apresiasi luas terutama dari masyarakat Riau yang sangat terdampak skandal korupsi ini. Publik mendukung sepenuhnya langkah tegas aparat penegak hukum.
Untuk memperdalam informasi, Redaksi Energi Juang News menyarankan pembaca membaca penelusuran skandal anggaran di tautan internal energijuangnews.com dan referensi eksternal detikNews.
Redaksi Energi Juang News



