Energi Juang News, Lamongan – Petugas Polsek Babat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis arak Bali ke wilayah Lamongan. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Babat–Jombang, Desa Karangkembang. Polisi mengamankan 25 botol arak merek 45, total 15 liter, yang rencananya akan dikirim ke sebuah warkop di Kecamatan Kedungpring.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga terhadap pergerakan pengiriman miras tersebut. Petugas kemudian melakukan patroli dan menyetop kurir yang membawa ronjot hitam berisi botol miras yang dibungkus bubble wrap. Setelah memeriksa resi pengiriman, polisi memastikan paket berasal dari Bali. Mereka juga mencium aroma khas minuman keras saat paket dibuka.
Baca juga : Polsek Lamongan Tangkap Penjual Arak Saat Razia Miras
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan, upaya penyelundupan digagalkan saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dipimpin Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah. “Setelah dibuka, paket ini jelas arak Bali. Resinya juga menyebut tujuan ke warkop Kedungpring,” ungkap Hamzaid. Polisi segera membawa puluhan botol arak ke Mapolsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini bukti komitmen polisi memberantas peredaran miras ilegal, apalagi menjelang akhir tahun biasanya ada peningkatan pengiriman minuman keras. Warga Lamongan diimbau segera melapor jika menemukan pengiriman miras mencurigakan agar pengawasan makin ketat.
Redaksi Energi Juang News



