Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaPolitikSoal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi, Ini Kata KPU RI

Soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi, Ini Kata KPU RI

Energi Juang News, Jakarta- Munculnya isu dokumen ijazah yang telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta atau KPU Solo, memanaskan lagi polemik mengenai arsip ijazah Presiden RI-ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

KPU RI atau KPU Pusat pun membantah pernyataan itu. Mereka menjelaskan yang hilang atau masuk kategori dimusnahkan bukanlah arsip ijazah Jokowi.

KPU Pusat bahkan menduga, pernyataan kontroversial dari KPU Solo di sidang KIP muncul karena faktor grogi atau nervous.
Polemik ijazah yang tak kunjung usai ini turut menuai keluhan di DPR RI, sehingga meminta KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) segera memberikan klarifikasi final.

Awalnya, dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pernyataan KPU Solo memicu perdebatan sengit.

KPU Solo mengaku telah memusnahkan salinan arsip dokumen ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai Calon Wali Kota Solo, dengan alasan arsip tersebut sudah tidak ada, dan masa penyimpanannya telah habis sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). 

KPU berdalih, arsip tersebut hanya disimpan maksimal dua tahun, namun pengakuan ini mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn.

Rospita yang kaget, mengingatkan dokumen pencalonan pejabat publik adalah dokumen negara yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun dan tidak boleh dimusnahkan selama berpotensi disengketakan; meskipun demikian, KPU tetap bersikukuh mereka berpatokan pada PKPU.

Setelah sidang tersebut, dalam klarifikasinya, KPU Solo memberikan klarifikasi dengan menyebut masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana KIP yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun

“Begini, kami perlu meluruskan, yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Yustinus menerangkan, sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya” imbuh Yustinus. 

“Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.

Itu sebabnya, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.

Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun, karena tiap jenis punya masa simpan berbeda.

“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” kata Yustinus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz ikut memberikan bantahan terkait keterangan KPU Solo soal pemusnahan dokumen arsip ijazah Jokowi. 

Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” kata August, Kamis (20/11/2025). 

August mengatakan, yang hilang dalam arsip dokumen tersebut hanyalah buku registrasi, bukan arsip syarat pencalonan.
Adapun terkait pernyataan dalam sidang yang menyebut arsip ijazah Jokowi dimusnahkan, kemungkinan ada faktor grogi dari KPU Solo.

“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” ucapnya.

August juga mengatakan, KPU Solo pernah berpindah gedung, sehingga ada kemungkinan dokumen tercecer saat proses pemindahan terjadi.
Menurut August, klarifikasi dari KPU Solo sudah cukup jelas terkait pemusnahan dokumen tersebut.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments