Energi Juang News, Jakarta – Menjelang sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, atau Noel, kembali melontarkan sindiran pedas. Ia menyampaikan sarkasme tajam yang menyindir narasi KPK yang menudingnya sebagai tokoh utama kasus korupsi tersebut.
Sindiran Noel Soal Julukan “Gembong Korupsi”
“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dengan nada sinis, Noel menambahkan, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”
Klarifikasi soal Prabowo dan Tanggung Jawab Pribadi
Noel menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu ikut terseret dalam pusaran kasusnya. Ia menegaskan akan bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya sendiri.
“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ucapnya.
Soal Aset dan Sindiran Kebohongan
Selain soal tuduhan pemerasan, Noel juga menanggapi tudingan terkait aset kendaraan mewah yang disebut-sebut dimilikinya.
“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujarnya dengan nada bercanda.
Ia berharap agar proses hukum tidak lagi dilandasi kebohongan.
“Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” tegas Noel.
Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker
Sebagai informasi, dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker disebut telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK menyebut, selisih biaya tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. Dalam kasus ini, terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi Energi Juang News



