Energi Juang News, Jakarta- Ketua Bidang Reforma Agraria Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Rifat Hakim mengapresiasi langkah Pemerintah Republik Indonesia yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra dan Aceh.
Menurutnya Kebijakan ini patut dipandang sebagai upaya awal dalam menata kembali penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya agraria agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Namun demikian, DPP GMNI mengingatkan agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti sebagai langkah simbolik atau sekadar upaya memperbaiki citra pemerintah di tengah sorotan publik.
Dari Pencabutan Izin ke Reforma Agraria Sejati yang Berpihak pada Rakyat
“Penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan, bukan bersifat reaktif setelah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis terjadi” ujar Rifat.
GMNI menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan perlu menjadikan wilayah lain, khususnya Indonesia Timur, sebagai atensi serius sejak dini. Banyak daerah di Indonesia Timur menghadapi persoalan serupa, konsesi berlebihan, pengabaian hak masyarakat lokal, serta ancaman kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana ekologis di masa depan.
Baca juga : GMNI Bogor Soroti Kondisi MI Al-Amanah Ciparahu: Luput dari Perhatian Pemerintah!
Rifat juga menyampaikan, “Negara tidak boleh hadir hanya setelah bencana terjadi, lalu seolah tegas dengan mencabut izin. Semestinya negara mampu bertindak preventif, menyediakan payung sebelum hujan, bukan sibuk mencari payung setelah hujan turun” .
“Bila perlu pencabutan izin 28 perusahaan itu harus diikuti dengan penetapan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria, bukan sekadar dikosongkan atau dialihkan kembali ke kepentingan korporasi baru.” tambahnya
Reforma agraria sejati menuntut keberanian negara untuk menata ulang struktur penguasaan lahan secara adil, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
DPP GMNI akan terus mengawal agenda reforma agraria dan penertiban kawasan hutan agar benar-benar berpihak pada keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



