Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalPemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 26,47 T

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 26,47 T

Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah akhirnya bersiap menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya tembus Rp 26,47 triliun. Kebijakan ini muncul setelah rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pemerintah Bahas Mekanisme Penghapusan

Dalam rapat tersebut, Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tengah memfinalisasi aturan mengenai penghapusan tunggakan. Regulasi itu, kata dia, sudah selesai tahap harmonisasi dan kini menunggu penandatanganan resmi.

“Ini prosesnya ada, sekarang sudah di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” ujar Budi.

Lonjakan Peserta Tidak Aktif Capai Puluhan Juta

Berdasarkan data terbaru, jumlah peserta BPJS Kesehatan tidak aktif meningkat tajam dari 49 juta orang pada 2025 menjadi sekitar 63 juta di 2026. Menurut Budi, peserta tidak aktif terbagi dua kategori: mereka yang menunggak iuran dan mereka yang berhenti karena mutasi keluar dari kelompok kepesertaan sebelumnya.

Baca juga : DPR Setujui 10 Dewas Baru BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

“Nah, tidak aktif itu dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua karena mutasi keluar,” jelasnya.

Budi juga menyoroti 16,9 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tidak aktif akibat perubahan status kepesertaan. Mereka bisa berpindah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri atau kategori lainnya dan akhirnya tidak lagi membayar iuran.

PBPU Mandiri Jadi Penyumbang Tunggakan Terbesar

Dari total piutang Rp 26,47 triliun, kelompok PBPU mencatat nilai tunggakan tertinggi—mencapai Rp 22,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan jumlah peserta, kategori PBI menyumbang tunggakan terbanyak secara kuantitas yaitu 6,9 juta orang.

“Total piutangnya, kalau di perbankan ini disebut utang tidak tertagih, mencapai Rp 26,47 triliun. Tapi dari sisi rupiah, yang paling besar justru dari PBPU mandiri,” ungkap Budi.

Regulasi Diharapkan Kurangi Beban dan Dorong Kepatuhan

Rencana penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi BPJS dan memberi kesempatan bagi peserta tidak aktif untuk kembali terdaftar tanpa hambatan utang lama. Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments