Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaWarga Muhammadiyah Kedungwinong Tak Diizinkan Salat Id: Melanggar UUD 1945!

Warga Muhammadiyah Kedungwinong Tak Diizinkan Salat Id: Melanggar UUD 1945!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Tidak diizinkannya warga Muhammadiyah menggelar Salat Idul Fitri oleh Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, bukan sekadar persoalan administratif di tingkat lokal. Tindakan tersebut menyentuh jantung kehidupan berbangsa dan bernegara: komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketika aparatur pemerintahan justru menjadi pihak yang membatasi hak beribadah, maka yang terciderai bukan hanya satu kelompok masyarakat, melainkan fondasi normatif negara itu sendiri.

Larangan Salat Id di Kedungwinong Dinilai Langgar Kebebasan Beragama

Secara teoretis, negara modern—terutama yang mengklaim diri sebagai negara hukum (rechtsstaat)—berkewajiban melindungi hak-hak dasar warga negara. Dalam perspektif Ilmu Hukum Tata Negara, kebebasan beragama merupakan bagian dari non-derogable rights, yaitu hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Lebih jauh, dalam kerangka teori kontrak sosial ala John Locke, negara dibentuk justru untuk melindungi hak-hak alamiah manusia, termasuk kebebasan berkeyakinan. Ketika negara—melalui aparaturnya di tingkat desa—justru membatasi kebebasan tersebut, maka negara telah menyimpang dari mandat dasarnya.

Baca juga : Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Pelarangan Salat Id Warga Muhammadiyah Kedungwinong Nodai Konstitusi

Dalam konteks ini, tindakan Kepala Desa Kedungwinong tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara juga memberikan landasan etik yang kuat. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” bukan hanya menegaskan keberadaan nilai religius dalam kehidupan bernegara, tetapi juga mengandung makna penghormatan terhadap keragaman cara beribadah.

Baca juga :  Penolakan Dayak Meratus atas Taman Nasional: Perlawanan terhadap Penindasan Struktural

Dalam kajian Sosiologi Agama, negara yang sehat adalah negara yang mampu mengelola pluralitas keagamaan secara inklusif, bukan represif. Tak diizinkannya  kelompok tertentu beribadah, justru menunjukkan kegagalan dalam mengelola keragaman tersebut.

Negara Hukum Wajib Melindungi, Bukan Membatasi Hak Ibadah

Selain itu, pendekatan Hak Asasi Manusia menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Negara, termasuk aparatur di level paling bawah, memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa hambatan.

Dengan demikian, tindakan tak memberi izin tersebut merupakan bentuk omission sekaligus commission—gagal melindungi sekaligus aktif membatasi.

Tidak dapat diabaikan pula bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Dalam demokrasi, keberagaman pandangan dan praktik keagamaan adalah keniscayaan yang harus dilindungi, bukan diseragamkan.

Upaya pembatasan seperti yang terjadi di Kedungwinong berpotensi menciptakan preseden berbahaya: normalisasi diskriminasi atas nama otoritas lokal.

Karena itu, tindakan Kepala Desa Kedungwinong tidak dapat dibenarkan dalam perspektif apa pun—baik hukum, politik, maupun etika. Pemerintah daerah hingga pusat harus segera mengambil langkah korektif, tidak hanya dengan memberikan sanksi yang tegas, tetapi juga memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Pembinaan aparatur desa terkait pemahaman konstitusi dan hak asasi manusia menjadi keharusan mendesak.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar dokumen normatif, melainkan kompas moral dan hukum yang harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Ketika kebebasan beribadah dilanggar, maka yang dipertaruhkan adalah integritas negara itu sendiri. Negara tidak boleh absen dalam melindungi hak paling mendasar warganya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments