Energi Juang News, Jakarta- Seorang pria lanjut usia berinisial AS (57) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Aksi itu dilakukan saat pemilik rumah tengah bepergian bersama keluarga.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Sabtu (28/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah, Setia Sembiring, tidak berada di tempat.
“Korban bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai,” kata Syamsul, Senin (6/4/2026).
Rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan. Namun, pelaku diduga merusak akses masuk menggunakan alat bantu.
Modus Pelaku
Pelaku membobol pintu rumah dengan linggis. Ia merusak bagian engsel dan gembok hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku langsung menuju kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di lemari.
“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya.
Penangkapan Pelaku
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala setelah mengetahui uangnya hilang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/4) pagi. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Redaksi Energi Juang News



