Energi Juang News, Kupang- Aparat kepolisian membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua pria di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku diduga menangkap dan menjual seekor komodo ke jaringan penadah di Jawa Timur hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Aksi pencurian satwa dilindungi tersebut diketahui terjadi pada 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.
Wilayah Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Polisi lebih dulu menangkap Ruslan di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas pada 29 Maret 2026.
Baca juga : Penggerebekan Kampung Narkoba OKU Timur, 5 Ditangkap
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (6/4).
Perburuan Pelaku Kedua
Setelah penangkapan Ruslan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan keterlibatan pelaku lain. Tim dari Polda Jawa Timur kemudian turun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf (30).
“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.
Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026.
Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan komodo ilegal yang melibatkan lintas daerah. Satwa langka tersebut diduga dijual ke penadah di Jawa Timur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan komodo ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa endemik Indonesia. Aparat kepolisian pun terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Redaksi Energi Juang News



