Energi Juang News, Oku- Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Operasi tersebut berujung pada penangkapan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” kata AKP Guntur, Senin (6/4/2026).
Baca juga : Jaringan Perdagangan Komodo Terbongkar di NTT
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya mengarah pada satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus penggunaan narkotika.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan lima orang di tempat kejadian.
Dua orang berada di luar rumah, sementara tiga lainnya berada di dalam. Mereka sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan seluruhnya.
Kelima orang yang diamankan yakni Chandra alias Can alias Obong (33) yang diduga sebagai bandar. Sementara empat lainnya, Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36), dan Irsan alias Paijo (41), diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Barang bukti tersebut antara lain tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram.
Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), timbangan digital, piket, jarum suntik, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika.
Redaksi Energi Juang News



