Jumat, Juni 12, 2026
spot_img
BerandaHukumKomisi Perlindungan Anak Indonesia Minta Pelaku Bullying di Senen Diproses Sesuai Aturan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Minta Pelaku Bullying di Senen Diproses Sesuai Aturan

Jakarta, Energi Juang News– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta terduga pelaku perundungan atau bullying di Senen, Jakarta Pusat, diproses sesuai aturan. KPAI mengingatkan pelaku bullying terhadap bocah 6 tahun hingga kesetrum listrik itu harus diberi pembinaan dan pendampingan, mengingat statusnya masih di bawah umur.

“Terkait pelaku yang juga masih anak, KPAI menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan,” kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Adi mengingatkan status anak tidak boleh menjadi celah untuk menormalisasi tindakan kekerasan. Dia meminta agar korban diberi pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan hingga psikologis pulih.

“Status sebagai anak tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi atau mengabaikan tindakan kekerasan yang dilakukan. Negara harus hadir melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

KPAI, kata Dia, sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus terkait penanganan kasus tersebut. Dia meminta polisi profesional dan berpedoman pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Mengingatkan bahwa perundungan bukan kenakalan biasa. Tindakan yang menyebabkan anak terluka, mengalami trauma, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPAI meminta agar pemerintah setempat hingga orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan mereka. KPAI mengingatkan perundungan bukan lagi bentuk kenakalan biasa.

“KPAI memandang kasus ini menunjukkan bahwa perilaku perundungan di kalangan anak semakin mengarah pada tindakan yang berisiko tinggi dan mengancam nyawa. Fenomena ini harus menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal maupun ruang bermain anak,” pungkasnya.

Baca juga :  Gus Falah Pertanyakan Terbitnya SP3 dalam Kasus Tanah Rakyat di Surabaya

Polisi tengah menyelidiki kasus bocah 6 tahun diduga menjadi korban bullying oleh dua remaja hingga koma setelah tersetrum. Polisi menyebut kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Iya, memang perkara yang ini memang dari keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke kami. Nah, untuk tindakan, kami sedang proses penyidikan ya,” kata Kasat PPA-PPO Polres Jakpus Kompol Rita Oktavia, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sedang bermain bersama teman-temannya sebelum kejadian. Terus ada sejumlah teman korban yang memegang tangan dan kakinya.

“Nah, diangkat, terus kakinya tuh dimasukkin ke tiang. Nah, itu pun kami belum bisa menyatakan bahwa si anak-anak ini, gitu kan, mengetahui nggak tiang itu ada listriknya,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami unsur kesengajaan dalam kejadian itu. Apakah para pelaku mengetahui bahwa tiang tersebut ada aliran listriknya atau tidak.

“Nah, itu kami lagi mendalami terkait itu. Apakah itu kesengajaan atau nggak. Mereka tahu bahwa tiang itu ada listrik, atau dia tidak mengetahui tiang itu ada listrik. Nah, itu masih kami dalami ya,” ungkapnya.

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments