Energi Juang News, Jakarta- Polisi menahan seorang selebgram setelah diduga melakukan aksi perusakan di sebuah lokasi usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut menyita satu unit airsoft gun yang ditemukan saat proses penangkapan.
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban. Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga barang bukti yang diamankan penyidik.
Adam Deni Ditahan Setelah Statusnya Naik Menjadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Adam Deni Gearaka (30) kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Budi, penyidik menetapkan status tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup. Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice.
Meski demikian, polisi menegaskan tindakan yang dilakukan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun motifnya dipicu perselisihan pribadi, intimidasi menggunakan senjata dan perusakan properti tetap merupakan tindakan melawan hukum,” kata Budi, Minggu (21/6/2026).
Kronologi Perusakan di Ruko Cilincing
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke area ruko. Polisi menyebut tersangka kemudian melakukan perusakan yang mengakibatkan papan reklame atau neon box rusak, dinding gypsum berlubang, serta sejumlah fasilitas lain mengalami kerusakan.
Selain itu, Adam Deni diduga memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan di lokasi. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk intimidasi agar permintaannya dituruti.
Aksi serupa disebut kembali terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.
Kerugian Capai Rp15 Juta
Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Adam Deni tanpa insiden fisik. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi memperkirakan total kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp15 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum atau musyawarah serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan pidana baru.
Redaksi Energi Juang News



