Energi Juang News, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Hal itu ditegaskan IDI terkait penanganan dokter Icha terhadap pasien anak kecil yang digigit ular. IDI mengatakan pemberian serum antibisa ular tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Obat ini memiliki risiko efek samping berat, bahkan bisa berujung kematian jika diberikan tanpa indikasi klinis yang jelas,” ujar Perwakilan IDI NTT, Ronald Louk, saat menghadiri pemakaman Icha di Kupang, Selasa (30/6/2026).
“Semua yang dilakukan dr. Icha saat melayani pasien gigitan ular sudah melakukan semua tindakan medis sesuai SOP yang berlaku dan sudah sesuai keilmuan yang kita pelajari di pendidikan kedokteran. Jadi itu tidak ada malapraktik,” sambung dia.
Dia menjelaskan serum antibisa ular hanya diberikan jika pasien menunjukkan gejala sistemik. Menurut Ronald, karena kehati-hatian itu, Dokter Icha saat menangani pasien juga melakukan konsultasi dengan dr. Tri Maharani. Dia adalah satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia.
“Serum itu bisa dikatakan pisau bermata dua, bisa sebagai obat dan bisa membahayakan pada pasien yang diberikan serum itu (antivenom),” jelas Ronald.
Selain faktor medis, lanjut Ronald, faktor logistik juga ketat. Serum tidak disimpan di rumah sakit, melainkan ada pada Dinas Kesehatan setiap wilayah.
Redaksi Energi Juang News



