Energi Juang News, Jakarta- Seorang pilot maskapai asing tertangkap membawa narkoba jenis ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Ekstasi yang dibawa seberat 26 kilogram.
Pilot berinisial MSO itu ketahuan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026. Barang haram yang dibawa MSO itu terdeteksi x-ray.
Ekstasi seberat 26 kg itu terdiri dari 14 bungkus yang disimpan di dalam koper MSO. Dari temuan ini, pihak Bea Cukai bekerja sama dengan polisi untuk menindaklanjuti karena MSO menyebut bahwa barang ini akan ada yang mengambil.
Ketika dimintai konfirmasi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengaku masih mengecek.”Saya double check dulu ya, kasih saya waktu,” ucap Budi, Kamis (30/7/2026).
“Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya,” imbuh Budi.
Redaksi Energi Juang News




