Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisRamai Warga Masuk Desil 9 dan 10, Ini Penjelasan BPS

Ramai Warga Masuk Desil 9 dan 10, Ini Penjelasan BPS

Energi Juang News, Jakarta- Sejumlah warga mengaku bingung setelah mengecek status kesejahteraan keluarganya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka merasa kondisi ekonomi masih sederhana, tetapi hasil pengecekan justru menempatkan keluarga pada kelompok kesejahteraan paling atas.

Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa posisi tersebut berkaitan langsung dengan besarnya penghasilan. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pemeringkatan tidak hanya melihat pendapatan keluarga.

Warga Heran Masuk Desil 9 dan 10

Perbincangan soal Desil 9 dan 10 muncul setelah sejumlah warga membagikan hasil pengecekan DTSEN di media sosial.

Ada warga yang mengaku masih tinggal di rumah kontrakan dan menjalani kehidupan sederhana. Namun, hasil pengecekan menunjukkan keluarganya berada di Desil 9.

Warga lainnya mengaku masuk Desil 10. Padahal, keluarganya masih tinggal di rumah kontrakan dan hanya mengandalkan penghasilan suami sekitar Rp3 juta per bulan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan cara pemerintah menentukan posisi desil. Sebagian bahkan menganggap Desil 9 dan 10 sebagai tanda bahwa seseorang tergolong kaya.

BPS Kota Cilegon menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Penjelasan itu disampaikan melalui akun Threads resmi BPS Kota Cilegon dan dilansir Kontan.

Desil Tidak Ditentukan dari Penghasilan Saja

BPS menjelaskan, desil merupakan pemeringkatan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Seluruh keluarga terlebih dahulu diperingkatkan, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok dengan jumlah yang relatif sama.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan peringkat kondisi sosial ekonomi paling rendah. Sementara itu, Desil 10 berada pada peringkat paling tinggi.

Namun, posisi tersebut tidak ditentukan berdasarkan batas penghasilan tertentu. Artinya, tidak ada ketentuan bahwa penghasilan Rp3 juta otomatis masuk Desil tertentu atau gaji Rp20 juta pasti berada pada kelompok lainnya.

Pemeringkatan DTSEN menggunakan sejumlah variabel. Beberapa di antaranya meliputi:

  • kondisi dan karakteristik perumahan;
  • kepemilikan aset atau barang;
  • demografi dan pendidikan;
  • kondisi ketenagakerjaan;
  • kepemilikan usaha; dan
  • kondisi kesehatan.

Dengan banyaknya indikator tersebut, penghasilan bulanan hanya menjadi salah satu bagian dari gambaran kondisi sosial ekonomi keluarga.

Dua keluarga dengan penghasilan yang sama belum tentu mendapatkan desil yang sama. Sebaliknya, keluarga dengan pendapatan berbeda juga dapat berada dalam kelompok desil yang sama.

Desil 10 Bukan Berarti Semua Orang Kaya

BPS juga meluruskan anggapan bahwa Desil 10 identik dengan orang kaya.

Kelompok tersebut memiliki kondisi ekonomi yang beragam. Di dalamnya dapat terdapat keluarga kelas menengah hingga keluarga dengan kekayaan sangat besar.

Baca juga :  Jutaan Warga Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Karena itu, desil lebih tepat dipahami sebagai posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan sosial ekonomi. Angka tersebut bukan ukuran langsung untuk menentukan gaji atau total kekayaan seseorang.

Pemeringkatan juga dilakukan berdasarkan kondisi keluarga, bukan hanya kondisi satu individu.

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan. Sistem tidak hanya memperhitungkan angka tersebut.

Kondisi anggota keluarga, tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, usaha, kesehatan, serta indikator sosial ekonomi lainnya ikut diperhitungkan.

Hal inilah yang dapat membuat hasil pengecekan terlihat berbeda jika masyarakat hanya membandingkannya dengan penghasilan pribadi.

Jangan Percaya Tabel Desil Berdasarkan Gaji

Di media sosial, beredar berbagai tabel yang menghubungkan nominal penghasilan dengan Desil 1 hingga Desil 10.

BPS mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tabel tersebut sebagai patokan resmi. Tidak ada batas penghasilan tunggal yang secara otomatis menentukan posisi sebuah keluarga.

Pemeringkatan memperhitungkan berbagai variabel sosial ekonomi beserta bobot masing-masing. Karena itu, klaim seperti penghasilan Rp3 juta pasti masuk Desil 1 atau Rp10 juta pasti masuk Desil 7 tidak dapat dijadikan acuan.

Cara Memperbarui Data DTSEN

Masyarakat yang merasa hasil desil tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui saluran resmi pemerintah.

Kementerian Sosial menyediakan mekanisme pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.

Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun.
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Memilih menu Usulkan Pembaruan.
  5. Mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya.
  6. Menunggu proses verifikasi dan survei dari pendamping sosial.
  7. Menunggu proses pembaruan data selesai.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Sampaikan bahwa terdapat data DTSEN yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi keluarga.

Petugas kemudian dapat mengarahkan masyarakat mengikuti proses pembaruan dan verifikasi. Data yang diperbarui selanjutnya dapat digunakan dalam proses pemeringkatan kembali.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang menawarkan jasa untuk mengubah desil dengan imbalan uang. Jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan seseorang dapat langsung turun ke Desil 1 atau 2 maupun memastikan penerimaan bantuan sosial.

Perubahan data harus mengikuti mekanisme resmi pemerintah. Masyarakat sebaiknya menyampaikan kondisi sebenarnya dan mengikuti proses verifikasi yang berlaku.

Baca juga :  Tiongkok Setujui Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Rencana Pembatasan Pertalite

Pembahasan mengenai Desil 9 dan 10 juga berkaitan dengan rencana pemerintah membatasi penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membahas skema pembatasan tersebut. Pemerintah ingin subsidi BBM lebih tepat sasaran dan diterima kelompok yang membutuhkan.

Dilansir ANTARA, Purbaya mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pembatasan pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite.

Purbaya juga menyebut masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Mereka nantinya harus menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku. Pemerintah masih menyiapkan sistem dan mekanisme penerapannya.

Sementara itu, Bahlil mengatakan pemerintah masih menemukan masyarakat dengan kondisi ekonomi atas yang menikmati subsidi BBM. Pemerintah ingin mengarahkan anggaran subsidi kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Dilansir DDTC News, Bahlil menyebut implementasi kebijakan tersebut kemungkinan dilakukan sebelum akhir 2026. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan waktu pelaksanaan secara pasti.

Pembatasan Pertalite Belum Berlaku

Masyarakat yang saat ini tercatat dalam Desil 9 atau Desil 10 belum otomatis dilarang membeli Pertalite.

Purbaya menyampaikan bahwa pembatasan akan dilakukan secara bertahap setelah sistem pemerintah dan Pertamina siap. Pemerintah masih mengkaji mekanisme agar kebijakan dapat diterapkan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, ketepatan data DTSEN menjadi semakin penting. Masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui jalur resmi.

Secara sederhana, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan peringkat kondisi sosial ekonomi paling rendah. Desil 10 menunjukkan kelompok dengan peringkat paling tinggi.

Namun, angka tersebut tidak berarti Desil 1 pasti tidak memiliki aset. Begitu pula Desil 10 tidak otomatis berarti seluruh keluarganya memiliki kekayaan besar.

Setiap keluarga memiliki kombinasi kondisi sosial ekonomi yang berbeda. Karena itu, desil tidak seharusnya digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menentukan penghasilan atau kekayaan seseorang.

Dengan demikian, warga yang masuk Desil 9 atau Desil 10 meski merasa ekonominya pas-pasan belum tentu mengalami kesalahan data. Posisi tersebut merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.

Jika hasil pengecekan dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial. Data tersebut kemudian dapat diverifikasi untuk menjadi bahan pemeringkatan berikutnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments