BerandaGoresan PenaBeban Baru di Saat yang Salah: Menakar Dampak Pajak Digital

Beban Baru di Saat yang Salah: Menakar Dampak Pajak Digital

Rencana pelaksanaan pemungutan pajak digital yang dijadwalkan berlaku pada 9 November 2026—sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo—memicu keprihatinan mendalam. Di tengah upaya memperluas basis penerimaan negara, langkah eksekusi kebijakan ini justru memperlihatkan kekurangpekaan terhadap kondisi riil daya beli masyarakat yang sedang terguncang.

Secara teoretis, kebijakan pemajakan atas platform atau transaksi digital bertumpu pada asas keadilan fiskal (tax equity principle). Namun, dalam kajian ekonomi publik, efektivitas dan dampak suatu pajak sangat ditentukan oleh elastisitas permintaan serta momentum ekonominya. Konsep tax incidence (pembagian beban pajak) menjelaskan bahwa ketika instrumen pajak dikenakan pada rantai pasok atau penyedia jasa digital, beban fiskal tersebut pada akhirnya tidak ditanggung oleh penyedia platform, melainkan digeser secara langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk kenaikan harga jual.

Ketika tarif pajak digital ditambahkan ke dalam skema harga pasar, penyesuaian (price adjustment) di tingkat konsumen tidak dapat dihindari. Setiap transaksi pembelian langganan, akses layanan digital, hingga pembelian barang berbasis e-commerce akan mengalami inflasi harga secara instan. Bagi konsumen, hal ini berarti penurunan pendapatan riil.

Persoalan utama kebijakan ini terletak pada waktu pelaksanaan (timing). Daya beli masyarakat saat ini berada dalam tekanan struktural yang nyata. Indikator makroekonomi dan mikroekonomi menyuarakan sinyal alarm yang sama:

Pertama, Deflasi Beruntun dan Kontraksi Konsumsi: Fenomena deflasi yang terjadi beberapa bulan terakhir bukan menandakan pasokan barang melimpah, melainkan sinyal melemahnya permintaan (demand-pull contraction). Masyarakat mulai menahan belanja dasar akibat penurunan kapasitas finansial.

Kedua, Penurunan Proporsi Kelas Menengah: Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penyusutan populasi kelas menengah yang signifikan—kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik. BPS mencatat jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 9,48 juta orang dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Dan pada 2025 menyusut lebih lanjut menjadi sekitar 46,7 juta orang (16,6% dari populasi).

Baca juga :  Self-Love, Hadiah Terbaik Bagi Gen Z Di Hari Valentine

Ketiga, Stagnasi Upah Riil dan Beban Biaya Hidup: Pertumbuhan upah minimum yang berada di bawah laju inflasi riil kebutuhan bahan pokok telah menggerus daya beli. Penambahan pajak baru pada komoditas/jasa digital yang kini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat modern akan mempersempit disposable income (pendapatan yang siap dibelanjakan).

Mengacu pada pemikiran filsuf ekonomi Arthur Laffer melalui Laffer Curve, pengenaan atau penambahan beban pajak pada saat kapasitas ekonomi masyarakat sedang melemah tidak serta-merta meningkatkan total penerimaan negara secara optimal. Sebaliknya, hal itu berisiko menekan tingkat konsumsi secara agregat, yang pada gilirannya menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pajak digital memang memiliki potensi fiskal yang menggiurkan bagi kas negara. Namun, memaksakan penerapannya per 9 November 2026 tanpa mempertimbangkan pemulihan daya beli rakyat adalah langkah yang tidak proporsional. Pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang momentum eksekusi ini: apakah ingin mengejar penerimaan jangka pendek dengan mengorbankan daya tahan ekonomi rakyat, atau menunda hingga fondasi konsumsi masyarakat kembali pulih dan solid.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisment -spot_img

Recent Comments