Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaRagamMUI Jatim: Es Krim Beralkohol Dinyatakan Haram!

MUI Jatim: Es Krim Beralkohol Dinyatakan Haram!

Energi Juang News, Jakarta- Sebuah stan penjual es krim di salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya karena diduga menjual es krim yang mengandung alkohol.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah, menegaskan bahwa es krim yang mengandung alkohol termasuk dalam kategori haram. Ia menyatakan, “Bahkan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram.”

Kiai Mutawakkil merujuk pada fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram. Ia menambahkan, “Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya.”

Pengasuh Pondok Pesantren Genggong Probolinggo ini mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, terutama bagi anak-anak yang gemar es krim. “Saya berpesan ke masyarakat untuk hati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Terutama yang akan dikonsumsi anak kita, karena es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar makanan terjamin kehalalannya,” tegasnya.

Kiai Mutawakkil juga mengapresiasi langkah Satpol PP Surabaya yang menyegel stan penjual es krim tersebut untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” katanya.

Selain itu, Kiai Mutawakkil menekankan pentingnya penyelesaian tuntas kasus ini karena berdampak pada kesehatan serta mental konsumen. Ia mengimbau para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produk dengan izin edar dari BPOM dan aspek kehalalan dengan sertifikat halal dari BPJPH. MUI mengimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments